Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Syair Dan Lagu Bab IV Penggunaan Bab V Tata Cara Penggunaan Mars Dan Himne Bab VI Hak Dan Kewajiban Warga Kabupaten Pekalongan Bab VII Larangan Bab VIII Sanksi Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat