Undang-undang (UU) tentang Peralihan Tugas dan Wewenang Agraria REFR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melancarkan pekerjaan dan berhubung dengan telahtersusunnya organisasi Kementerian Agraria di daerah daerah,tugas dan wewenang agraria, yang menurut peraturan-peraturanundang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha hingga kinimasihadapadadandijalankanolehpenjabat-penjabatpamongpraja dan badan-badan penguasa lainnya perlu dan dapatseluruhnya dialihkan kepada penjabat-penjabat dari KementerianAgraria.b.Bahwa dalam pada itu perlu pula diberikan dasar hukum bagitindakan-tindakanMenteri Agraria dalam menjalankan tugas danwewenang agraria hingga sekarang ini
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undangNo. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No. 101)
Yang menurut sesuatu peraturan atau keputusan telah ada atau telahdiserahkan kepada sesuatu badan penguasa;selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut : tugas dan wewenang agraria) beralih kepada MenteriAgraria.
Tugas dan wewenang yang menurut peraturan-peraturan undang-undangdan ketentuan-ketentuan tata usaha yang dicantumkan dalam daftarlampiran dari undang-undang ini diberikan kepada:a.Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan MenteriDalam Negeri;b.Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof vanPlaatselijk Bestuur, Bupati, Walikota, Wedana dan penjabat-penjabatpamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang.
Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalampasal 1 diatur bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 9) tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah denganmempergunakan haknya termaktubdalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telahmenetapkan Undang-undang Darurat No.6 tahun 1957 tentangperubahan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahandaerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 9);b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6).c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101)
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6).c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101)
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangkawaktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihandan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negaratahun 1957 No. 51).b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Pasal-pasal0, 97 dan 131 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.b.Undang-undangNo.1 tahun 1957; (.Lembaran-Negara tahun1957 No.6).c.Undang-undang No. 14 tahun 1956; (Lembaran-Negara tahun1956 No.30).d.Undang-undangNo. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No. 101)
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 9 tahun1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan PerwakilanRakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan(Lembaran-Negara tahun 1957 No.51) ditetapkan sebagai Undang-undang.
Pasal Undang-undang No, 14 tahun 1956 diubah hingga seluruhnyaberbunyi sebagai berikut :"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah DewanPerwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1958.
UUDrt No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Menerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Penyimpanan, Pengangkutan, atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Idzin
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan atau Pembawaan Kawat-Tembaga dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat No.7 tahun 1953 tentang ancaman hukumanterhadappembelian,penyerahan,penguasaan,kepunyaanpersediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan ataupembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin"(Lembaran-Negara tahun 1953 No.51).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat itu perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia.b.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101).
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.7tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan,penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik,penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengantidak mempunyai idzin" (Lembaran-Negara tahun 1953 No.51) ditetapkansebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan kawat-tembaga,ialah kawat-tembaga yang potongannya paling sedikit 11/2 mm danpaling banyak 4 mm.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penempatan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja diIndonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untukmengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia;
Pasal-pasal 28 ayat 1 dan 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:a.Orang asing, ialah tiap orang bukan warganegara Republik Indonesia;b.Pekerjaan, ialah1.Setiap pekerjaan yang dilakukan dibawah perintah orang laindengan menerima upah atau tidak;
2.Setiap pekerjaan yang dijalankan atas dasar borongan dalamsuatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaanitu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yangmenjalankan pekerjaan itu;c.Majikan, ialah tiap orang atau badan hukum, yang mempekerjakanorang lain, atau jika majikan berkedudukan di luar Indonesiawakilnya yang sah atau yang menurut kenyataan bertindak sebagaiwakilnya, yang berkedudukan di Indonesia.d.Menteri, ialah Menteri Perburuhan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1958.
Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
ABSTRAK:
Bahwa perlu perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan disetujuidengan undang-undang
Pasal XIV perjanjian tersebutb.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101).
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkokmengenai soal dwikewarganegaraan tertanggal 22 April 1955, termasukpertukaran nota antara Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dan PerdanaMenteri Chou En Lai tertanggal Peking 3 Juni 1955,yang salinannyadilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir
ABSTRAK:
bahwa adanya lembaga tanah partikelir dengan hak-hakpertuanannya di dalam wilayah Republik Indonesia, adalahbertentangan dengan azas dasar keadilan sosial yang dijunjungtinggi oleh masyarakat dan Negara;2.bahwa untuk kebulatan kedaulatan dan kewibawaan Negara, demikepentingan umum lembaga tersebut harus dihapuskan dalamwaktu yang sesingkat-singkatnya;3.bahwa usaha likwidasi yang dijalankan hingga sekarang, melaluikata sepakat antara Pemerintah dan pemilik-pemilik tanahpartikelir atas dasar kebijaksanaan, ternyata tidak membawa hasilyang memuaskan;4.bahwa peraturan-peraturan yang mengenai pencabutan hak,sebagai tercantum dalam "Onteigeningsordonnantie" (S. 1920-574) dan peraturan-peraturan tentang "Pengembalian tanah-tanahpartikelir menjadi tanah Negara" (S. 1911-38 jis S. 1912-480dan S. 1912-481) tidak cukup untuk dapat mencapai likwidasitanah-tanah itu secara integral dalam waktu yang singkat;5.bahwa berhubung dengan itu diperlukan suatu Undang-undangkhusus;6.bahwa tanah-tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bauperlu diturut sertakan dalam likwidasi tersebut di atas, karenabertentangan dengan maksud dan jiwa dari ketentuan dalam pasal51 ayat 2 Indische Staatsregeling (S. 1925-417) jo pasal 8Agrarisch Besluit(S. 1870-18)
pasal-pasal 26 ayat 2, 27 ayat 1, 38 ayat 3, 89 serta 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undangNo. 29 tahun 1957 Lembaran-Negara tahun1957 No.101);
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:a."tanah partikelir", ialah tanah "eigendom" di atas manapemiliknya sebelum Undang-undang ini berlaku, mempunyaihak-hak pertuanan;b."Hak-hak pertuanan", ialah:1.hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilihan sertamemperhentikan kepala-kepala kampungatau desa dankepala-kepala umum, sebagai yang disebut dalam pasal 2 dan3 dari S. 1880-150 dan pasal 41 sampai dengan 43 dari S.1912-422;2.hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uangpengganti kerja paksa dari penduduk, sebagai yang disebutdalam pasal 30, 31, 32, 34, 35 dan 37 S. 1912-422;3.hak mengadakan pungutan-pungutan, baik yang berupa uangatau hasil tanah dari penduduk, sebagai yang disebut dalampasal 16 sampai dengan 27 dan 29 S. 1912-422
4.hakuntukmendirikanpasar-pasar,memungutbiayapemakaian jalan dan penyeberangan, sebagai yang disebutdalam pasal 46 dan 47 S. 1912-422;5.hak-hak yang menurut peraturan-peraturan lain dan/ atau adatsetempat, sederajat dengan yang disebut dalam sub b 1sampai dengan b4 ayat ini;c."tanah usaha" ialah:1.bagian-bagian dari tanah partikelir yang dimaksuddalampasal 6 ayat 1 dari Peraturan tentangtanah-tanahpartikelir, S. 1912-422 ;2.bagian-bagian dari tanah partikelir yang menurut adatsetempat termasuk tanah desa atau diatas mana pendudukmempunyai hak yang sifatnya turun-temurun;d."tanah kongsi" ialah:bagian-bagian dari tanah partikelir yang tidak termasuk "tanahusaha."
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 1958.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 1958.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat