PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.843 peraturan dalam 0,016 detik

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2020
Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pangan, Pertanian dan Peternakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 12 Tahun 2022 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
Mencabut :
  1. Permentan No. 66/Permentan/OT.140/5/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan/Atau Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
  2. Permentan No. 20/Permentan/OT.140/3/2011 Tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan/Atau Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 05 Tahun 2020
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953
Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Permendag No. 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1954
Pelaksanaan Ketentuan Khusus No. 6 Pada Pos 159 dari Tarip Bea Masuk

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955
Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UUDrt No. 15 Tahun 1955 tentang Menghentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 24).
Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 5 Tahun 2020
Penataan Ekosistem Logistik Nasional

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Penanaman Modal dan Investasi Perizinan, Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2022
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pangan, Pertanian dan Peternakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
  1. Permendag No. 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan