Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 1966

Penyedian Devisa Untuk Perusahaan-Perusahaan Negara (P.N.-P.N.) dan Unit-Unit Lainnya dalam Lingkungan Departemen Pertambangan dari Hasil Ekspor yang diselenggarakannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1966 tentang Penyedian Devisa Untuk Perusahaan-Perusahaan Negara (P.N.-P.N.) dan Unit-Unit Lainnya dalam Lingkungan Departemen Pertambangan dari Hasil Ekspor yang diselenggarakannya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1966
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Maret 1966
Tanggal Pengundangan
09 Maret 1966
Tanggal Berlaku
09 Maret 1966
Sumber
LN. 1966/No. 16, LLSETKAB : 3 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 828 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan