Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati , Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil / Calon Pegawai Negeri Sipil , Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati , Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil / Calon Pegawai Negeri Sipil , Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut, dipandang
perlu mengatur biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil
Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri
Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, dan
Personil Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012, secara
bertahap, perlu meningkatkan akuntabilitas penggunaan
dana perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran
dana perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan
nyata (at cost);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi
Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD,
Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Tidak tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun
2010;.
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi
Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Tidak tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2013 dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; JENIS DAN BIAYA PERJALANAN DINAS; PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; SURAT PERINTAH TUGAS (SPT) DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD); PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja daerah yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan Pedoman Pelaksanaan Anggaran I I Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utarai tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nornor : 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara (APBD) Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang nomor 13 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lernbar Negara RI No. 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan undang undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara RI No, 4438).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; 7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor I 37 /PMK.02/12 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
9. Peraturan Daerah Bupati Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor );
10. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor : 16 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 28);
11. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor : 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2013
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2013.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyaluran Dana Bantuan Gotong Royong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa untuk meningkatkan dan memperlancar prasarana transportasi, prasarana pendukung jalan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, prasarana pengairan, pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan swadaya masyarakat, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana, perlu mengalokasikan dana bantuan gotong royong;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2012.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sasaran dan Mekanisme Permohonan; Penyaluran; Organisasi Pelaksana; Pengendalian dan Pelaporan; Sumber Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bantuan Gotong Royong Tahun Anggaran 2011
Jumlah Halaman: 10 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembangunan Desa Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa yang disusun secara beij angka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, perlu dilakukan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah { Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4817); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang tata cara Penyerahan Unsur Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 649);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 47 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2006 Nomor 47);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 49 Tahun 2006 tentang Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2006 Nomor 49);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 50 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa/perangkat Desa dan anggaran pendapatan dan belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2006 Nomor 50);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabuapaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN ASAS DAN PRINSIP
BAB III RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAB IV MUSRENBANG DESA
BAB V TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAB VI EVALUASI
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terjadinya peningkatan biaya- biaya dalam setiap pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pejabat/PNS/Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu melakukan rasionalisasi terhadap komponen- komponen belanja pembiayaan dalam setiap kegiatan perjalanan dinas, sesuai dengan standar biaya yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk dan menetapkan kembali Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, serta Pegawai Tidak Tetap ( PTT ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK-02/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK-05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tarif Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Syarat Dan Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis Dan Prajabatan; Ketentuan Bahan Bakar Minyak (BBM); Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali
ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip Perjalanan Dinas;Perjalanan Dinas;Biaya Perjalanan Dinas;Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas;Pelaksanaan Dinas Dan Pertanggungjawabannya;Pengendalian Internal;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.81 Tahun 2011 ttg Kualifikasi Jabatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 81 Tahun 2011 telah diatur Kualifikasi Jabatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah; b. Bahwa berdasarkan evaluasi perlu peningkatan efektivitas pendayagunaan sumber daya manusia mengikuti perkembangan yang cepat terhadap pelaksanaan program dan kegiatan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 81
Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Perubahan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo No. 81 Tahun 2011 tentang Kualifikasi Jabatan Pegawan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo No. 81 Tahun 2011 tentang Kualifikasi Jabatan Pegawan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Daerah
Jumlah Halaman: 5 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana nomor 22 Tahun 2012 tentang
perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana perlu menyusun
Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Pertambangan dan Energi Kabupaten Bombana ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bombana;
^ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 3851);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Indonesia 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah / Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan tata K e i j a Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah Kabupaten
Bombana Nomor 22 tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun
2008;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAB III
SUSUNAN ORGANISASI BAB IV
URAIAN TUGAS BAB IV
KETENTUAN LAIN - LAIN BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2013
Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2013/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang
terkait dengan perjalanan dinas dalam Negeri
perlu memperhatikan mekanisme dan beban biaya
atas perjalanan dinas tersebut;
bahwa dalam rangka tertib administrasi
pelaksanaan dan pertanggung jawaban biaya
perj alan an din as dalam N egeri bagi pelaksana
perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Balangan, perlu adanya pengaturan
terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggung
jawaban perjalanan dinas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini memuat tentang perjalanan dinas dalam negeri dilingkungan pemerintah kabupaten Balangan, dengan sistematika ketentuan umum; ruang lingkup; biaya perjalanan dinas, penggolongan perjalanan dinas dan lamanya waktu perjalanan dinas; perjalanan dinas dalam daerah kabupaten; perjalanan dinas luar daerah dalam wilayah provinsi; perjalanan dinas luar provinsi; biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti pendidikan kedinasan; biaya pemetian dan angkutan jenazah; surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas; pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas; ketentuan khusus; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mewajibkan setiap Kementerian / Lembaga [ Daerah / Institusi rnembentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP);
b. bahwa bercasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4685);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebaqalmana telah dirubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara - Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan &jrang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4609) sebaqalmana telah dlubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78 ,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
8, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomorn473);
9. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
11. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang I Pedornan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah:
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor PER.Ol/KEP.LKPP/06/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretartat DPRD dan Stat Ahli Bupati Kabupaten Konawe Utara;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara nomor 26 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas Kabupaten Konawe Utara:
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daer.ah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lernbaqa Teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara .
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pembentukan, Kedudukan, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Tugas Unit Layanan Pengadaan
BAB III Organisasi
BAB IV Tata Kerja
BAB V Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Unit Layanan Pengadaan
BAB VI Tunjangan Profesi
BAB VII Pembiayaan
BAB VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat