Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2013

Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Pembentukan, Kedudukan, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Tugas Unit Layanan Pengadaan BAB III Organisasi BAB IV Tata Kerja BAB V Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Unit Layanan Pengadaan BAB VI Tunjangan Profesi BAB VII Pembiayaan BAB VIII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
31 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2013
Tanggal Berlaku
31 Januari 2013
Sumber
BD.2013 / NO.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Konawe Utara No. 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan