Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip Perjalanan Dinas;Perjalanan Dinas;Biaya Perjalanan Dinas;Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas;Pelaksanaan Dinas Dan Pertanggungjawabannya;Pengendalian Internal;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat