Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENDAPATKAN PEKERJAAN YANG LAYAK
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas di Kota Blitar adalah warga
negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan
kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak
bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum
sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 9 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3670 );
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Right Of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
7. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan
Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 3).
1. Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan/atau masyarakat wajib memberikan
kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dengan mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, pendidikan, dan
kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan
dan/atau kualifikasi perusahaan;
2. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan
menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas;
3. Setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan
mendapatkan pelatihan kerja untuk membekali dan meningkatkan
kompetensinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu;
4. Pemerintah Daerah, perusahaan daerah dan perusahaan swasta berkewajiban
menjamin perlindungan tenaga kerja Penyandang Disabilitas melalui
penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga
kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah Daerah
perlu memberikan bantuan keuangan kepada
Pemerintah Desa; b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 61); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 81); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 90) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 1); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor l); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa adalah
untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa adalah
untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa bersifat khusus
mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan
Pemerintah Kabupaten. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan berdasarkan
klasifikasi tingkat kemiskinan desa hasil Penataan Program
Perlindungan Sosial tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Cirebon Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN-PERIZINAN-DAN-NON-PERIZINAN-KEPADA-KANTOR-PELAYANAN-PERIJINAN-TERPADU-KABUPATEN-JEMBRANA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, LD.2015/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kebupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik di daerah berdasarkan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik, perlu adanya penyelenggaraan
pelayanan perizinan terpadu;
b. bahwa dengan adanya beberapa perubahan kewenangan
penerbitan dan penandatanganan perizinan dan non
perizinan, maka Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014
tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan
Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jembrana, perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12
Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan
dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor : 46/M- DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011; . Peraturan Menteri dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 90/M-DAG/PER/12/2014; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 1991; . Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2004 ; . Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jembrana Nomor Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 12 Tahun 2015.
Ketentuan Lampiran dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN JEMBRANA (Diubah)
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tertib dan teratur yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab, dipandang perlu untuk menyusun standar satuan biaya sebagai acuan bagi pelaksana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013.
STANDAR SATUAN BIAYA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
-
-
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 36 Tahun 2015
KesehatanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkes No. 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TRIWULAN III UNTUK SETIAP TIYUH DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat