Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa adalah untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa bersifat khusus mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan berdasarkan klasifikasi tingkat kemiskinan desa hasil Penataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat