Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 36 Tahun 2015

Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa adalah untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa bersifat khusus mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan berdasarkan klasifikasi tingkat kemiskinan desa hasil Penataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.39
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan