STANDAR-SATUAN-BIAYA-PEMERINTAH-DAERAH-KABUPATEN-BANGLI-TAHUN-2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, LD.2015/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tertib dan teratur yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab, dipandang perlu untuk menyusun standar satuan biaya sebagai acuan bagi pelaksana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013.
- STANDAR SATUAN BIAYA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
- -
- -
- 21
|