STANDARdiSASI BIAVA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAyA PEMELIHARAAN SeRTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2008/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Keempat Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeriksaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pernerintah menurunkan kembali harga banan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dari solar maka harga bahan bakar rninyak tersebut yang telah ditetapkan, perlu disesuaikan lagi dalam suplemen: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu untuk melengkapi kembali Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008 yang ditetapkan denqan Peraturan Bupati;
Undanq-Undanq Nomor 13 Tahun 1950; Undang .. Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undanq-Undanq Nomor 1 Tahun 2004; Undang .. Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturnn Pemeiintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nornor 81/PMK.02/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Bupati Remhang Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2008 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2014
PEMBERIAN - TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI - PERIODE TAHUN 2014-2019
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2014/NO.137
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI PERIODE TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Perda Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019;
Bberdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batan Hari Periode Tahun 2014-2019
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 11 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2014; PERBUP No. 34 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batan Hari Periode Tahun 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
Pada saat Peraturan ini berlaku maka :
1. Perbup Batang Hari No. 22 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Periode 2009-2014; dan
2. Perbup Batang Hari No. 61 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari Nomor 22 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 38 Tahun 2017
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 3 TAHUN 2017-TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017/No. 648
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perda Kab. Boalemo No. 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, Penjabaran Peraturan Daerah akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 ; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 17 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah dan sesuai perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, kemampuan keuangan daerah Kabupaten Rembang masuk dalam kategori kelompok kemampuan keuangan sedang serta berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang, Besaran Tunjangan Reses, Besaran Dana Operasional, Pemberian Dana Operasional, Pembayaran tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 38 Tahun 2013
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asisten Penata Kadastral bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 38 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Lebong No. 10 Tahun 2022 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG Ketentuan Pasal 7 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat, Ketentuan Pasal 10 diubah, ditambahkan beberapa ayat, Ketentuan Pasal 15 diubah, ditambahkan beberapa ayat, dan Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN dan pengaturan tentang jadwal absensi, maka perlu dilakukan perubahan aturan mengenai tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas J abatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021
Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor);
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Kepada Aparatur Sipil Negara Pada Distrik Malind Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Bogor tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai
Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2017
Terdiri dari 14 Pasal, 7 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tunjangan Hari Raya, Besaran Tunjangan Hari Raya, Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Tata Cara Pembayaran, Pengendalian Internal, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2022 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Reje Kampung dan Perangkat Kampung serta Besaran Tunjangan Petue Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan Pasal 21 dan Pasal 67 Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung perlu menetapkan Besaran Penghasilan Tetap Reje Kampung dan Perangkat Kampung dan Besaran Tunjangan Petue;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Reje Kampung dan Perangkat Kampung serta Besaran Tunjangan Petue Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 168 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini terdiri dari 5 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Besaran Penghasilan Tetap Reje Kampung dan Perangkat Kampung, BAB III tentang Besaran Tunjangan Petue, BAB IV tentang Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat