Peraturan Bupati ini terdiri dari 5 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Besaran Penghasilan Tetap Reje Kampung dan Perangkat Kampung, BAB III tentang Besaran Tunjangan Petue, BAB IV tentang Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat