TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan rekomendasi dari Satges Penyerapan Dana Desa Kementerian Desa agar ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2019 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Pada dasarnya kebijakan Bupati Kerinci terhadap Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 pada prinsipnya telah mengikuti kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Dikarenakan adanya permintaan dari Satgas sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar kebijakan tersebut dicabut, maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 pada prinsipnya telah mengikuti kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2019
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PMK No. 193/PMK.07/2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
3 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta usaha kecil dan menengah terhadap sumer dana guna mendorong tercapainya masyarakat yang sejahtera serta meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan lembaga intermediasi yang menampung surplus dana untuk disalurkan pada sektor yang membutuhkan dana dalam skala mikro. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, memberi kesempatan kepada lembaga keuangan yang belum mendapat jin dari Bank Indonesia atau OJK agar menjadi Lembaga Keuangan Mikro. Ketentuan pasal 4 PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyebutkan bahwa Pemda dapat mendirikan BUMD yang ditetapkan denga Perda.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 7 tahun 1992; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 54 Tahun 2017; PP no. 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama dan Tempat Kedudukan, Anggaran Dasar dan jangka waktu berdiri, Asas, Maksud dan Tujuan, Fungsi dan Tugas, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Organ, Rapat Dewan Komisaris dan Direksi, Kepegawaian, Aset, Hak dan Kewajiban, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku, Penetepan dan Pembagian Laba Bersih, Tuntutan Ganti Rugi, Pembinaan, Kerjasama, Penggabungan, Peleburan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa, perlu menetetapkan Peraturan Bupati Sekadau tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018;
Ketentuan Umum; Persiapan Pemilihan; Penetapan Pemilih; Pendaftaran, Penelitian Dan Penetapan Calon; Kampanye; Pemungutan Dan Penghitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih Dan Pengesahan Pengangkatan; Pengawasan Dan Pemantau Pemilihan Kepala Desa; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
29 halaman peraturan dan 86 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, Dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11,
Pasal 14, dan Pasal 28 Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018
tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan
Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan
Permusyawaratan Desa
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018.
Materi pokok : Tahapan Pengisian Keanggotaan BPD, Peresmian Anggota BPD, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota BPD, Dokumen Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
Jumlah halaman : 39 HLM; Lampiran : 90 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 16 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, pemerintah mengalokasikan anggaran dalam Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 130 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERBUP No. 69 Tahun 2016
Pengalokasikan anggaran dalam Dana Alokasi Umum Tambahan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sanggau No. 20 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dalam dana alokasi umum tambahan dan APBD Kabupaten Sanggau untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2017, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.130 Tahun 2018, Perbup No.76 Tahun 2016
Dalam Peraturan bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Kegiatan; Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Pasal 24 ayat (1) dan (2) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, maka dipandang perlu ditetapkan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 201; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa PDTT No.2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No.4 Tahun 2011; Peraturan Bupati Aceh Tengah No.4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Tengah No.5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Tengah No.6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Tengah No.8 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2019.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2017;
- Perpres No. Tahun 2018;
- Permendagri No. 20 Tahun 2018;
- Permenkeu No. 193/PMK.07/2018;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 3 Tahun 2015;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 5 Tahun 2018;
- Perbup Minahasa Utara No. 59 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, pelaporan dana desa, penggunaan dana desa, serta pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
17 halaman terdiri dari 8 halaman batang tubuh dan 7 halaman lampiran (18 pasal)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat