Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 16 Tahun 2019

Mekanisme dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Persiapan Pemilihan; Penetapan Pemilih; Pendaftaran, Penelitian Dan Penetapan Calon; Kampanye; Pemungutan Dan Penghitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih Dan Pengesahan Pengangkatan; Pengawasan Dan Pemantau Pemilihan Kepala Desa; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 16 Tahun 2019 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
05 April 2019
Tanggal Pengundangan
05 April 2019
Tanggal Berlaku
05 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.16, LL Kab. Sekadau : 115 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksana Pemilhan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan