Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Budidaya Perikanan Laut
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah guna menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam rangka optimalisasi pelayanan publik sebagai tujuan pelaksanaan otonomi daerah yang bertanggung jawab, luas, dan nyata sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa Sulawesi Tenggara merupakan daerah dengan potensi laut dan perikanan yang tinggi sehingga sangat potensial untuk dijadikan sebagai salah satu sektor yang dapat menopang pendapatan asli daerah dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan masyarakat dan potensi ekonomi kerakyatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Retribusi Izin Usaha Budidaya Perikanan Laut;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB IX
PENAGIHAN
BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIII
PEMANFAATAN RETRIBUSI
BAB XIV
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI DAERAH
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk Mewujudkan kesejahteraan umum dan
Peningkatan tarif hidup rakyat , Khususnya dalam
Usaha pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok akan
perumahan yang layak, dengan harga yang dapat
dijangkau oleh daya beli rakyat terutama golongan
masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah,
b. Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Sewa Sederhana ( Rusunawa ).jo.Pasal
127 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak dan Retribusi Daerah dimungkinkan menarik
retribusi jasa usaha terhadap Penggunaan aset daerah berupa Rumah Susun Sederhana Sewa ( Rusunawa ).
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah TK II Di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
1. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang
Rumah Susun ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3318);
2. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang
Perumahan Dan Permukiman ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih Dan"'Bebas Dari
Korupsi , Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437,Sebagaimana telah di ubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
ahan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Negara Daerah Kabupatel822);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata
Bangunan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK TARIF
BAB III
PRINSIP PENETAPAN , STRUKTUR ,DAN BESARNYA TARIF
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pemakaian Gedung Islamic Center Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No. 05 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka, maka pemakaian
Aset Daerah perlu dipungut retribusinya;
b. bahwa pemakaian Gedung Islamic Center Kabupaten Kolaka yang
merupakan salah satu aset kekayaan daerah, perlu ditetapkan dasar hukum
pemungutannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -
Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara RI 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822 );
2. Undang Undang Nomor 08 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan ( Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5234 ).;
3. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negara RI Tahun Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437 sebagaimana yang te\ah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah ( Lembaran Negara RI tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4844);
4. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI T AHUN 2009 Nomor 130,
Lembaran Negara RI Nomor 4950) ;
5. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan
pemerimahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan
pemrintah daerah kabupaten I kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007
Nomor 82, Lembaran Negara RI Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No.05 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB ll
RUANG LINGKUP
BAB III
TARIF
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati
Bintan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Bintan
(Berita Daerah Kabupaten Bintan Nomor 68 Tahun 2014)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
bantuan kabupaten bintan - petunjuk pelaksanaan pajak mineral bukan logam dan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Kabupaten Bintan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar
pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
berjalan baik, lancar dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perlu dilakukan perubahan
regulasi yang mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Bintan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bintan tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan Kabupaten Bintan.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Bintan No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Bintan No.9 Tahun 2016; Permen LHK No.4 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan Kabupaten Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati
Bintan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Bintan
(Berita Daerah Kabupaten Bintan Nomor 68 Tahun 2014)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggeloaan dan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dibidang perparkiran guna mewuiudkan keamanan, ketertiban dan
,kelenceran Lalulintas perlu dilakukan pengelolaan dan penataan
parkir dalam Kabupaten Muara Enim;
Pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 38 Tahun 2004;UU NO 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Pengambilan Kendaraan ,Nama Objek dan Subjek Retribusi ,Golongan Retribusi,cara Mengukur tingkat pengunaan jasa,prinsip dan sasaran dalam penetapan,struktur dan besaran tarif retribusi ,Wilayah Pemungutan ,Masa retribusi dan saat Retribusi terhutang ,Tata cara pemungutan ,tata cara pembayran ,keberatan ,pengambilan kelebihan pembayaran,Pengurangan Keringanan dan pembebasan retribusi,kadarluasa penagihan,sanksi administratif,Insentif Pemungutan,Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Perattrran Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
Perahrran Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha
15 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 dan Perubahannya, telah ditetapkan Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha;
b. Bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif pemeriksaan bidang mikrobiologi kelompok "kuman lainnya" pada UPTD Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 62 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Mengubah Ketentuan Lampiran III Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 62 Tahun 2020
3 halaman; 15 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998
Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 974.33.391 tanggal 28 April 1999 dan
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
11 Karanganyar Tahun 1999 Nomor 109 seri B Nomor 3 dalam hal
tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sudah tidak sesuai dengan
keadaan, maka perlu diubah kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998
tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 15 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah
dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22
Tahun 2001
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah
dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22
Tahun 2001
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2006
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2001 sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan maka perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan terhadap pedagang, Pemerintah Daerah perlu
menyediakan fasilitas pasar;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah
yang dikenakan pada setiap pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah inia, maka Peraturan Daerah Kabupat en Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupat en Karanganyar Nomor 26 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2004/ No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dengan telah diterbitkannya UU No. 24 Tahun 2000 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kep Permendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda kab. Sukabumi No. 15 tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Taat Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Adminuistrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2004.
20 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat