PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 7 ayat (4), Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
10. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011,
11. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2015
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
13. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016,
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2017
PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA DUMAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 9 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam pengelolaan Rumah Sakit diperlukan suatu pedoman aspek hukum dalam pembuatan kebijakan teknis operasional dengan memperhatikan aspek pemerataan, efisiensi, terjangkau dan perlindungan kepada masyarakat dan diperlukan pedoman yang mengatur hubungan antara Pemilik atau yang mewakili, Direktur rumah sakit, Staf Medis, dan Staf Keperawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai.
Dasar hukum Perwali ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 36 Tahun 2014; UU Nomor 38 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Republik Indonesia Nomor 77; Permenkes Nomor 755/Menkes/PER/IV/2011; Permenkes Nomor 1691/Menkes/PER/VIII/2011; Permenkes Nomor 46 Tahun 2013; Permenkes Nomor 49 Tahun 2013; Permenkes Nomor 10 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenkes Nomor 95/PMK.05/2016; Perda Kota Dumai Nomor Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini berisi 25 (dua puluh lima) Bab dan 142 (seratus empat puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Identitas; Dewan Pengawas; Pejabat Pengelola RSUD; Komite, Satuan Pemeriksaan Internal, Instalasi dan Pengadaan Barang dan Jasa; Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws); Pengorganisasian Staf Medis; Kewenangan Klinis (Clinical Privillage); Penugasan Klinis (Clinical Appointment); Komite Medis; Pengorganisasian Subkomite; Subkomite Kredensial; Subkomite Mutu Profesi; Subkomite Etika dan Disiplin Profesi; Peraturan Pelaksanaan Tata Kelola Klinis (Clinical Governance); Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staff by Laws); Pengorganisasian Staf Keperawatan; Kewenangan Klinis; Penugasan Klinis; Komite Keperawatan; Rapat; Subkomite Kredensial, Mutu Profesi, Etika dan Disiplin Profesi; Peraturan Pelaksanaan Tata Kelola Klinis; Perubahan Peraturan Internal RSUD (Hospital by Laws); Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Walikota Dumai Nomor 43 Tahun 2009, tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Dumai.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai Komisi Penanggulangan AIDS telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2014 tentang Komisi penanggulangan AIDS sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2014 tentang Komisi Penanggulangan AIDS;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah,berdampak terhadap Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,sehingga perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PerPres No 75 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 20 Tahun 2007; PerMenKes No 21 Tahun 2013; PERDA kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2016; PERWAL Tangerang Selatan No 42 Tahun 2014
Peraturan ini memuat; Beberapa Ketentuan Tentang Komisi Penanggulangan AIDS
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kepesertaan Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kota Singkawang diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 7 Tahun 1981, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 85 Tahun 2013, PP No. 86 Tahun 2013, PP No. 44 Tahun 2015, PP No. 45 Tahun 2015, PP No. 46 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 109 Tahun 2013, Perpres No. 12 Tahun 2013, Permenaker No. 44 Tahun 2014 dan Perda No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Perangkat Daerah Kota Singkawang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, Peserta, Pekerja, Pemberi Kerja selain Penyelenggaran Negara, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi, Manfaat, Iuran, Bantuan Iuran dan Keluarga; Tujuan dan Sasaran; Kewajiban Menjadi Peserta BPJS; Sanksi Administratif; Pelayanan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau sebagai Rumah Sakit
Rujukan Regional berdasarkan Peraturan Gubemur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Rujukan Kesehatan dan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.0203/1/0363/2015 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Provinsi dan Rumah Sakit Rujukan Regional. Untuk persiapan kenaikan kelas Rumah Sakit maka dipandang perlu melakukan perbaikan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2014 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) dan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) dianggap tidak sesuai dengan kondisi rumah sakit kedepannya. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menepatkan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), yang berfungsi sebagai acuan bagi Walikota dalam melakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional, serta sebagai sarana perlindungan hukum, menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu layanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit. Peraturan Internal Rumah sakit tersebut yang terdiri dari Peraturan Organisasi Rumah Sakit (Corporate by laws) dan Peraturan Staf Medis (Medical Staf By laws) Rumah sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik (good corporate governance) di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan Walikota tentang peraturan Internal Hospital By Laws Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;. PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 10 Tahun 2014; Permenkes No. 755/ Menkes/PER/IV/2011; Kemenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang peraturan Internal Hospital By Laws Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, yang dibagi dalam dua buku yaitu Buku Kesatu Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws) terdiri dari batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Identitas Rumah Sakit, Dewan Pengawas Rumah Sakit, Pejabat Pengelola Rumah Sakit, Komite, Satuan Pemeriksaan Internal, dan Instalasi, Buku Kedua Peraturan Internal Staf Medis ( Medical Staff Bylaws ) yang terdiri dari Tujuan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Iaws), Pengorganisasian Staf Medik, Kewenangan Klinis. Penugasan Klinis, Komite Medik, Pengorganisasian Sub Komite, Peraturan Penatalaksanaan Tata Kelola Klinis, dan Amandemen/perubahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Pasal 96
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka
1. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2014 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah
Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau (Berita Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun
2014); dan
2. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By
Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau (Berita Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2015)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 95
(1) Peraturan Walikota ini dapat dievaluasi atau ditinjau kembali apabila terdapat hal yang tidak sesuai lagi untuk
disesuaikan dengan perkembangan profesi medis dan kondisi Rumah Sakit dan dituangkan dalam perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dari salah satu pihak yang terkait dengan
Peraturan Walikota ini, yaitu Dewan Pengawas, Direksi, Komite dan atau Kelompok Staf Medis Fungsional.
(3) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat dalam waktu satu bulan sudah
mendapatkan jawaban baik diterima maupun ditolak.
39 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2016 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan Farmasi Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 7 Tahun 2017
FASILITASI REHABILITASI MASYARAKAT PECANDU NARKOBA DI KOTA BINJAI 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Rehabilitasi Masyarakat Pecandu Narkoba di Kota Binjai
ABSTRAK:
Dalam upaya menjauhkan dan melepaskan diri dari ketergantungan narkoba yang berdampak dan berpotensi merusak masa depan, mental, moral, dan menimbulkan kerusakan di dalam keluarga serta kehidupan bermasyarakat diperlukan komitmen, sinergitas dan kerjasama SKPD terkait dan Pembiayaan. Untuk mendukung Penyelenggaraan Fasilitas Pemerintah Daerah berupa Fasilitas Rehabilitasi Masyarakat Pecandu Narkoba diperlukan Pedoman dalam Pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2015; PP No. 10 Tahun 1986; Inpres No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Fasilitasi Rehabiliasi Masyarakat Pecandu Narkoba dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Peran Serta Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Terkait yang meliputi Kelurahan, Kecamatan, RSUD, Badan Kesbangpol dan BNN Kota. Pendanaan terkait Pembiayaan Fasilitasi Rehabilitasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pengelolaan Anggaran terkait Fasilitasi Rehabilitasi dilaksanakan berpedoman pada standar harga yang ditetapkan oleh Walikota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
8 Hlm, Lampiran: 1
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2017
PETUNJUK - TEKNIS - PELAKSANAAN - DAN - STANDAR - BIAYA - KEGIATAN - DANA - ALOKASI - KHUSUS - NONFISIK - BIDANG - KESEHATAN - DI - KOTA - BALIKPAPAN - TAHUN - ANGGARAN - 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dan Standar Biaya Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Di Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung daerah dalam penyediaan dana
pembangunan bidang kesehatan guna mencapai target
prioritas nasional dibidang kesehatan, Pemerintah Kota
Balikpapan menerima Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2017, Wali Kota dapat
menetapkan Peraturan Wali Kota terkait standar biaya
pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Standar
Biaya Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan di Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2017;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015: Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pengobatan Mata dan Gigi Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut, maka dana non kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, Perpres No. 72 Tahun 2012, Perpres No. 12 Tahun 2013, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Perrmenkes No. 59 Tahun 2014, Permenkes No. 21 Tahun 2016, Permenkes No. 52 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Jenis Pelayanan Kesehatan Non Kapitasi, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2017
PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DI KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masayarakat Dan Laboratorium Kesehatan di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut, maka dana non kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, Perpres No. 72 Tahun 2012, Perpres No. 12 Tahun 2013, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Perrmenkes No. 59 Tahun 2014, Permenkes No. 21 Tahun 2016, Permenkes No. 52 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Jenis Pelayanan Kesehatan Non Kapitasi, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat