Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Perangkat Daerah Kota Singkawang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, Peserta, Pekerja, Pemberi Kerja selain Penyelenggaran Negara, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi, Manfaat, Iuran, Bantuan Iuran dan Keluarga; Tujuan dan Sasaran; Kewajiban Menjadi Peserta BPJS; Sanksi Administratif; Pelayanan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat