PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG DAN HONORARIUM BENDAHARAWAN LEMBANG SERTA STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2017/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang dan Honorarium Bendaharawan Lembang Serta Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lembang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1). Peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Lembang, Jenis belanja pegawai
dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan
tunjangan bagi kepala Lembang dan Perangkat Lembang
serta tunjangan Badan Permusyawaratan Lembang;
b. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Lembang Ta.hun Anggaran 2017, perlu adanya
pedoman penetapan penganggaran belanja pegawai,
honorarium bendaharawan dan standar biaya perjalanan
dinas di Lembang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang pedoman penetapan penghasilan
tetap pemerintah Lembang, tunjangan pemerintah Lembang,
Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan
Kepala Lembang dan honorarium bendaharawan Lembang
serta standar biaya perjalanan dinas di Lembang Tahun
Anggaran 201 7;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822); •
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); •
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara
\ Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2015 ten tang Badan Permusyawaratan Lem bang (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 3,
TambahanLembaranDaerahKabuoatenTanaToraiaNomor
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH
LEMBANG,BADANPERMUSYAWARATANLEMBANG,TAMBAHAN
PENGHASILAN KEPALA LEMBANG.
BAB III
HONORARIUM BENDAHARAWAN LEMBANG SERTA
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
NOMOR 01 TAHUN 2017
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya Yang Disamakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan Desa agar
Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa lebih optimal dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang
diemban serta untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomm· 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa, serta Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Sumber dan besaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, mekanisme pelaksanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum
pegawai perlu memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah disebutkan bahwa tambahan penghasilan dapat
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan obyektif lainnya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan kepada PNS dengan subtansi: ruang lingkup; Pembayaran; prosedur dan tatacara pembayaran dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
jumlah 11 halaman utama dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Pemerintahan Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penghasilan Tetap Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No. 6 Tahun 2002 ;UU No.12 Tahun 2011 ;UU No.6 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 ;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;PP No.60 Tahun 2014;sebagaimar:a telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBD;PP No.18Tahun 2016;Perpres No.97 Tahun2016;Permendagri No. 111 Tahun 2014 ;Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014 Permendagri No. 80 Tahun 2015;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa;Perda No.2 Tahun 2016;Perda No.10 Tahun 2016;Perda No.18 Tahun 2016;Perbup No.20 Tahun 2016;Perbup No.185 Tahun 2016;Perbup No.207 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan tetap Pemerintahan Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta standar Biaya bagi Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 .Pasal 1 Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah
Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator
pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Bendahara Desa adalah unsur staf Sekretariat Desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menata usahakan keuangan desa. Pasal 24 Penetapan Standar biaya jasa bersifat maksimal sehingga Desa dapat menyusun RAB kegiatan Desa dengan standar biaya lebih rendah dari nominal yang tercantum dalam Standar Biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2013 tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Selain Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Derah Selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, disebutkan bahwa Bupati menetapkan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga. Sehubungan dengan disetujuinya perubahan kenaikan pemberian tunjangan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa PNS, Bendahara Desa, dan Insentif Operasional RT pada Desa se-Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu melakukan perubahan kembali atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang penetapan besaran penghasilantetap dan tunjangan kepala desa dan insentif rukun tetangga di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2017
PENGHASILAN TETAP - TUNJANGAN - PENERIMAAN LAIN YANG SAH - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR
NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN TETAP,TUNJANGAN DAN
PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014, telah ditetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Beberapa ketentuan dalam Perbup Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu disempurnakan sehubungan pelaksanaan jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan , dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 19.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 19 dan Pasal 20, yakni Pasal 19A.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pengelolaan Pendapatan Daerah di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memeberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah dan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan dan meningkatkan kesejahteraan PNS, serta guna kelancaran pelaksanaan tugas, dan meningkatkan kualitas, motivasi, prestasi kerja di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat .
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.28 Tahun 2016; dan, Perbup Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerima Tambahan Penghasilan, Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja, Tunjangan Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Kutai Barat, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Peraturan Bupati Nomor
26 Tahun 2009 Tentang Tambahan Penghasilan Pengelolaan Pendapatan
Daerah Dilingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat
(Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2009 Nomor 13) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat