Peraturan Bupati ini mengatur Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Sumber dan besaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, mekanisme pelaksanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat