Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
17 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1045 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya Yang Disamakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan