Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diubah yaitu pada ketentuan umum tentang Kepala Daerah; ketentuan jenis perjalanan dinas ditambah Perjalanan Dinas Luar Negeri; ketentuan keperluan perjalanan dinas; penambahan ketentuan keperluan perjalanan dinas luar negeri; penambahan ketentuan prioritas perjalanan dinas luar negeri, pengecualian perjalanan dinas ke luar negeri; pelakasana perjalanan dinas luar negeri, penambahakan ketentuan undangan dan jangka waktu dalam perjalanan dinas luar negeri; ketentuan biaya transport; ketentuan uang harian; dan penambahan ketentuan penggantian biaya atas perjalanan dinas yang dibatalkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat