Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Jenis Perjalanan Dinas 3.Penerbitan SPPD Dan Batasan Perjalanan Dinas 4.Biaya Perjalanan Dinas 5.Penganggaran Dan Pembebanan Biaya Perjalanan Dinas 6.Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas 7.Perjalanan Dinas Dalam Rangka Pendidikan Dan Pelatihan 8.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat