Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010.
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Negeri/Negeri Administratif
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 40 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 yang diubah teraakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 yang diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 60 Tahun 2014 yang diubah dengan PP No 22 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 83 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pengangkatan Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Pemberhentian Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Kekosongan Jabatan Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Unsur Staf Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Peningkatan Kapasitas Aparatur Negeri/Negeri Administratif; Kesejahteraan Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MESUJI NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No 3 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 128/PUU-XIII/2015, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu
ditinjau kembali
Pasal 18 Tahun 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.49 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Mesuji Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala
Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Halaman 9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan permusyawaratan Desa
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.110
Perda Ini Mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa; Meliputi; Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi Dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban Dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; STaf Administrasi BPD; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Penyelesain Perselisihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
18 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-VIII/2015, pemilihan Kepala Desa tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan bahwa calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk setempat paling kurang 1 (satu) tahun karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pengaturan syarat mengenai calon Kepala Desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah dan disesuaikan kembali; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabuoaten Ngada tentang Pemilihan Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman maka perlu diubah dan disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016
berisi tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perkembangan
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU- XIII/2015 mengenai ketentuan syarat domisili Bakal Calon Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu disesuaikan;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 16, angka 20, dan
angka 32 diubah, angka 22 dihapus, diantara angka 29
dan angka 30 disisipkan angka barn yaitu angka 29a,
2. Di antara BAB IV dan BAB V disisipi satu bab bam yaitu BAB IVA dan ditambah 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A,
3. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf 1, huruf m angka 4, ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) diubah, ayat (1) huruf g dan huruf m angka 6 dihapus, ditambah angka bam yaitu angka 9, angka 10, dan angka 11,
4. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipi 1 (satu) pasal barn yaitu Pasal 31 A,
5. Ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat barn yaitu ayat (la),
6. Ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah
7. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ditambah ayat baru yaitu ayat (4)
8. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus,
9. Ketentuan Pasal 63 dihapus
10. Ketentuan Pasal 70 dihapus
11. Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) huruf f diubah, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) huruf f.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, pengaturan lebih lanjut
mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 .Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahup 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Namor 4
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur mengenai Susunan dan Kedudukan, Persyaratan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, dan Masa Jabatan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
16 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2017
PERDA Kab. Tapin No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara, Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah dibatalkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2008
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.34-8993 Tahun 2016 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 09 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08
Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala
Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 09 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08
Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala
Desa perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08
Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,
dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin
Tahun 2013 Nomor 09), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2017
bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perda Kab Karanganyar No. 11 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar no. 14 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar No. 18 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerntah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, dll
- Maksud dan Tujuan
- Jenis dan Perincian Kewenangan Desa
- Kriteria Kewenagan Desa
- Daftar Kewenangan Desa
- Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah yang Dilaksanakan Desa
- Pelaporan dan Evaluasi
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pembiayaan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat