BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2)
Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyawaratan Desa
- UU No.49 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No. 43 Tahun 2014, PP No.87 tahun 2014, Permendagri No.110 Tahun 2016, PERDA No.5 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Tentang
Badan Permusyawaratan Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
- Halaman 25
|