BESARAN PEI.IYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR AGRO, PERSEROAN TERBATAS TIMUR INVESTAMA, PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR MINERAL, DAN PERSEROAN TERBATAS NUSA TIMUR ENERGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro, Perseroan Terbatas Timur Investama, Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral, dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi
ABSTRAK:
: bahwa untuk melaksalalan ketentuan Pasal 5 ayat 2
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor Tahun
2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha
Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro,
Perseroan Terbatas Timur Investama, Perseroan Terbatas
Bumi Timur Mineral, Dan Perseroan Terbatas Nusa Timur
Energi, perlu menetapkan Keputusan Bupati Luwu Timur
tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah pada Badan
Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agrs,
Perseroan Terbatas Timur Investama, Perseroan Terbatas
Bumi Timur Mineral, dan Perseroan Terbatas Nusa Timur
Energi;
1. Undarg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukar Kabupaten Luwu Timur dar Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatar (L€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O].;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaral Negara Republik
lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Talun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (L€mbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Talun 2007 tentang
Penanaman Modal (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO7 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(tembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan l-emba.an Negara Republik
lndonesia Nomor 5679)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 "fah|un 2Ol2
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008
Nomor I 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
NOMOR 32 TAHUN 2015
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2015/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua perlu diatur ketentuan pelaksanaan tentang pemberian Rekomendasi, pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan pertambangan minyakbumi pada sumur tua di Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Ketentuan Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 98 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora 15 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pemberian Rekomendasi
Bab V Tanggungjawab Pengusahaan Minyak Bumi
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Reklamasi
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 21 Tahun 2015
pelaksanaan - sistem - perindutrian - tertutup - liquified - petroleum - gas - tertentu - di - kabupaten - pangandaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Liquefied Petroleum Gas (LPG) merupakan bahan bakar bersubsidi yang pemanfaatannya harus dilakukan pengaturan maka perlu mentapkan Perbup tentang Pelaksnaaan Perindustrian Tertutup LPTG Tertentu di Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU no. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 tahun 2004 sebagaimana terlah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; Perpes No. 104 Tahun 2007; Permen Energi Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2005; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 48 Tahun 2005; Permen Energi dan Sumber Daya mineral No. 19 Tahun 2008; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 256 Tahun 2009; Peraturan Bersama Mendagri dan Menterei Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran no. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wilayah Distribusi LPG Tertentu, Lembaga Penyalur, Pengguna LPG Tertentu, Pencatatan Transaksi, Harga Eceran Tertinngi, Tim Kooridinasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan, Pembiayaan, Sanksi, Lain-Lain, Dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2015
PETUNJUK PELAKSANA - PERda tentang pajak mineral bukan logam dan batuan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipandang perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dimaksud yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu PP No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 6 Tahun 2011.
Dalam perataturan bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral bukan Logam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Dasar pengenaan; Tarif dan cara perhitungan pajak; Pemungutan; Pembayaran dan penagihan pajak; Pengurangan pajak; Pengurangan atau penghapusan sanksi administrate dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Pemeriksaan pajak; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; Pelaksanaan; Pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2015
administrasi dan tata usaha negara - rencana pengelolaan energi alternatif berbasis potensi lokal kabupaten halmahera barat
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pengelolaan Energi Alternatif Berbasis Potensi Lokal Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengamanatkan bahwa energi memiliki peran yang sangat vital dan strategis bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan energi daerah, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu, maka pemetaan potensi energi alternatif yang ada di Kabupaten Halmahera Barat menunjukan potensi energi yang berbasis potensi lokal, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati Halmahera Barat tentang rencana pengelolaan energi alternatif berbasis potensi lokal Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.5 Tahun 1960, UU No.41 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.30 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.37 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No 42 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, PP No.79 Tahun 2014.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang rencana pengelolaan energi alternatif berbasis potensi lokal Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan dan sasaran; Arah kebijakan energi daerah; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
12 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2015
TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN, PERTAMBANGAN DAN ENERGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan, perlu diatur tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja jabatan struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi penyuluh kehutanan pada Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi, maka perlu dilakukan penataan dan penyesuaian terhadap tugas pokok, fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sidenreng Rappang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 01);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor:
03 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Nomor 01 Tahun 2010).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2008
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Industri Pertambangan Laguna di Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033, kawasan strategis Kabupaten Buton dari sudut pertumbuhan ekonomi khususnya kawasan industri pertambangan berada di Kecamatan Lasalimu dan sekitarnya;
b. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan kawasan industri pertambangan di Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Lawele, Lagunturu, dan Nambo yang disingkat dengan Laguna di wilayah Kecamatan Lasalimu sebagai kawasan industri pertambangan Kabupaten Buton;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Industri Pertambangan Laguna di Kabupaten Buton;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2009 Nomor 68);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 72);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2014 Nomor 85);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN PENETAPAN KAWASAN
BAB III
PENETAPAN KAWASAN
BAB IV
PENGEMBANGAN KAWASAN
BAB V
KERJASAMA PENGEMBANGAN KAWASAN
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VII
PEMBINAAN
BAB VIII
PENDANAAN
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 05 Tahun 2015
HAROA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED PETROLEUM GAS 3 KILOGRAM
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2015/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikem jaminan kepastian usaha dan
perlindungan konsumen Liqtefied Petroleum Ga-s 3
Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro akibat
telah teladi kenaikan harga bahar bakar minyak sejak
tahun 2011, ma'La perlu dilakukal penyesuaial harga
eceran tertinggi liquefied petroleum gas 3 kilogram di
Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa dengan mengacu pada Pasal 4 Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatar Nomor 6 Tahun 2015 TangE.?-l 26
Januad 2015 tentarg Harga Eceran Tertinggi Li@efied
Petroleum Gos 3 Kilogram di Provinsi Sulawesi Selatan
maka dipandang perlu melakukan penyesuaian Harga
Eceran Tertinggi Liquefied Pettoleunl c@s 3 Kilogran Di
Kabupaten Luwu Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima.ksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratura!
Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi LiE)efied. Petroteum
Gas 3 Kilogram;
1. Undang-Undang Nomor 5 Ta-hun 1999 tentang Larangan
Praltek Monopoli dan Persainga-n Usaira Tidal Sehat
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan l€mbaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (kmba-ran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambaian t embaran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 382 1);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOO tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negam Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3954);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dal Gas Bumi (l,embaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO1 Nomor 136, Tambahan Lembaran Nega,ra
Republik lndonesia Nomor 41521:
BA.E} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HET LPG
BAB III
AGEN
BAB TV
PANG}GLAN
BAB V
SANKSI
BAB VI
PENCAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
NOMOR 5 TAHUN 2015
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro Di Wilayah Kepulauan Kabaena
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersedian Bahan
Bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi bahan
bakar Minyak (BBM) guna meringankan beban keuangan
negara, perlu dilakukan substitusi penggunaan Minyak
Tanah ke LPG 3 Kg;
b. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan harga
BBM Jenis tertentu, yang mengakibatkan meningkatnya
biaya transportasi dan komponen pendukung lainnya
serta terjadinya kenaikan harga jual LPG tabung 3 Kg
ditengah masyarakat, maka Penetapan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3
Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 Provinsi
Sulawesi Tenggara perlu dilakukan penyesuaian khusus
daerah Kepulauan Kabaena Kabupaten Bombana;
sebagaimana
pertimbangan
c. bahwa berdasarkan
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara
tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquifield Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan
Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Wilayah Kepulauan
Kabaena.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
3.
5.
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan
Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Wilayah Kepulauan
Kabaena.
- 2 -
Pembentukan Ka bu paten Bombana, Ka bu paten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Nomor 244 Tahun 2014, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4436);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang
Penyediaan dan Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg;
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral
Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian LPG;
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Harga Eceran Teringgi
Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Tugas
Minyak dan Gas Bumi; 11. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1980 K/ 12/MEM/2009 tentang Harga Patokan
LPG Tabung 3 Kg Tahun Anggaran 2009;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang
pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III HARGA JUAL LPG
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat