Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000 tentang Dlreksi dan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 46 Tahun 2000 tentang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Menteri Keuangan NO. 31, BN.2024 (293)/3 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026 Dan Tahun 2027
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Pemerintah dan Bank Indonesia berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter;
b. bahwa koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
antaranya dilakukan dengan menciptakan bauran kebijakan moneter dan fiskal melalui penetapan sasaran inflasi dalam 3 (tiga) tahun mendatang;
c. bahwa penetapan sasaran inflasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan untuk mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang stabil dan rendah guna mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan;
d. bahwa sasaran inflasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi acuan bagi penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum dan Jenis Sasaran Inflasi,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 1, BN.2024 (1)/ 27 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian Dalam Valuta Asing Yang Dananya Bersumber Dari Rupiah Murni
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efiseinsi pembayaran perjanjian dalam valuta asing yang sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi dan perbankan, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni;
b.bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran atas perjanjian pengadaan barang/jasa menggunakan valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni;
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 45 Tahun 2013, Perpres Nomor 57 Tahun 2020 dan Permenkeu Nomor 118/PMK.01/2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, komitmen dalam valuta asing, alokasi anggaran, tata cara pembayaran tagihan dalam valuta, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian Dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PMK No. 138/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
PMK No. 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 138, BN.2023 (992)/38 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 ten tang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, dan untuk mengoptimalkan proses perencanaan, penyrapan, pengelolaaan kinerja,
penatausahaan, pemantauan, dan evaluasi pembiayaan
proyek yang dibiayai melalui penerbitan surat berharga
syariah negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persiapan pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN, batas maksimal penerbitan, penganggaran pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN, pelaksanaan dan pengelolaan kinerja proyek, pembiayaan pengadaan lahan melalui penerbitan SBSN, dukungan pengembangan pembiayaan kreatif, penatausahaan pemantauan evaluasi dan pelaporan atas pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN, rekomendasi tindaklanjut hasil pemantauan proyek, penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan, pengelolaan objek hasil pembiayaan proyek, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 100, BN.2023 (789)/13 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan proyek sebagai dasar penerbitan surat berharga syariah negara serta melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan persyaratan proyek dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, penyiapan proyek yang akan digunakan sebagai dasar SBSN, persetujuan dan penetapan proyek sebagai dasar penerbitan SBSN, pengelolaan proyek sebagai dasar penerbitan SBSN, pelaporan, monitoring dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2023.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat