Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.03/2011

Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
100/PMK.03/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2011
Tanggal Berlaku
11 Juli 2011
Sumber
BN.2011/NO.396, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 86/PMK.010/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Surplus Bank Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan