Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.04/2007

Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
114/PMK.04/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 September 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2007
Sumber
Hukumonline.com: 2 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan