KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi
serta tata kerja dinas perumahan kawasan Permukiman
dan Pertanahan telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan
Pertanahan;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang udangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan dan fungsi pada
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan Tidak
Pidana Korupsi ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409);
3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
10 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 34).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 70 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 70)
18
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Tempat Berkumpul Kabupaten Sehat dan Layak Anak
ABSTRAK:
Pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan dalam kegiatan keolahragaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta sektor lainnya. Dalam rangka mewujudkan dan menggerakkan perekonomian masyarakat serta mengintegrasikan dalam kegiatan keolahragaan, usaha mikro, kecil, dan menengah serta sektor lainnya dan pemenuhan hak-hak anak, perlu menetapkan Kawasan Tempat Berkumpul Kabupaten Sehat dan Layak Anak sebagai sarana yang terintegrasi dalam kegiatan keolahragaan, usaha mikro, kecil, dan menengah serta sektor lainnya.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.11 Tahun 2022; Perda Kabupaten Bulungan No.7 Tahun 2015;
Perbup ini mengatur tentang penetapan dan pengelolaan Kawasan Tempat Berkumpul Kabupaten Sehat dan Layak Anak (Kawasan Tebu Kayan) yang berlokasi di Jalan Katamso dari Tulisan Tanjung Selor sampai dengan Tugu Cinta Damai. Kawasan Tebu Kayan dibuka setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 10.00 WITA, kecuali pada hari-hari tertentu. Pemerintah Daerah, masyarakat, dan badan usaha dapat berperan serta dan berpartisipasi dalam aktivitas kegiatan pada Kawasan Tebu Kayan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021 Nomor 275
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS PEKON PAGAR BUKIT KECAMATAN BANGKUNAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2023 NOMOR 468
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, ditetapkan bahwa penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum;
Badan Informasi Geospasial telah menerbitkan Berita Acara Rekomendasi Teknis Hasil Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Pekon/Kelurahan Kabupaten Pesisir Barat Nomor: 3.2/PBW/IGD.04.05/7/2023 tanggal 03 Juli 2023;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.22 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Perda Pesisir Barat No. 23 Tahun 2016; Perda Pesisir Barat No. 8 Tahun 2017; Perda Pesisir Barat No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Penetapan Dan Penegasan Batas Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 44/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA BANJARDOWO KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Banjardowo
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Banjardowo Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Banjardowo Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Sumbersari
Kecamatan Megaluh, Desa Ngogri Kecamatan Megaluh dan
Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Plosogeneng
Kecamatan Jombang dan Desa Denanyar Kecamatan
Jombang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sumberjo
Kecamatan Jombang dan Desa Balongsari Kecamatan
Megaluh; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Plosogenuk
Kecamatan Perak, Desa Sukorejo Kecamatan Perak dan
Desa Cangkringrandu Kecamatan Perak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 70 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pekon Persiapan Cukuh Bunjak dan Kunyaian Agung Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat
PEMBENTUKAN PEKON PERSIAPAN CUKUH BUNJAK DAN PEKON PERSIAPAN KUNYAIAN AGUNG KECAMATAN PESISIR SELATAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2023 Nomor 467
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pekon Persiapan cukuh Bunjak dan Pekon Persiapan Kunyaian Agung Kecamatan Pesisir Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pekon, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat pekon, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan pekon dan meningkatkan daya saing pekon, perlu dilakukan penataan pekon berupa tindakan mengadakan pekon baru di luar pekon yang ada;
pembentukan pekon sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat pekon, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat pekon, serta kemampuan dan potensi pekon;
c. bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Pembentukan Pekon Persiapan Kabupaten Pesisir Barat, Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, dinyatakan memenuhi syarat dan layak untuk dibentuk pekon baru yaitu Pekon Persiapan Cukuh Bunjak dan Pekon Persiapan Kunyaian Agung Kecamatan Pesisir Selatan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c tersebut di atas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pekon Persiapan Cukuh Bunjak dan Pekon Persiapan Kunyaian Agung Kecamatan Pesisir Selatan
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 22 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 23 Tahun 2016; Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 13 Tahun 2017; Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 14 Tahun 2017; Perbup Pesisir Barat No. 118 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pembentukan Pekon Persiapan cukuh Bunjak dan Pekon Persiapan Kunyaian Agung Kecamatan Pesisir Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 43/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA CANDIMULYO KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Candimulyo
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Candimulyo Kecamatan Jombang
bertujuan untuk mnciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Candimulyo Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Dapurkejambon
Kecamatan Jombang dan Desa Sambongdukuh Kecamatan
Jombang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Dapurkejambon
Kecamatan Jombang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sambongdukuh
Kecamatan Jombang; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Kepanjen
Kecamatan Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA GAMBAH LUAR MUKA KECAMATAN KANDANGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Batas Desa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2021; Permendagri No.45 Tahun 2016; Perbup Bulungan No.19 Tahun 2018;
Perbup ini mengatur tentang penetapan batas Desa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah, meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat. Batas tersebut ditetapkan dan ditegaskan dengan Pilar Batas Utama (PBU) atau Pilar Acuan Batas Utama (PABU) dengan Titik Koordinat Batas Desa berdasarkan berita acara kesepakatan batas dan pelacakan di lapangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
15 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pendaftaran Tanah Lintas Sektor, dan Redistribusi Tanah Pensertifikatan Khusus Masyarakat di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung pelaksanaan program
prioritas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL), Pendaftaran Tanah Lintas Sektor (Lintor) dan
Redistribusi Tanah Pemerintah di Kabupaten Bombana
terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
(BPHTB) yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Bombana, perlu sinergi kebijakan
menyangku t penyiapan administrasi kepemilikan atas
tanah, pelaksanaan pendaftaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) untuk pembebasan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurufa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan Peserta Kegiatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap, Pendaftaran Tanah Lintas
Sektor (Lintor) dan Redistribusi Tanah Pensertifikatan
Khusus Masyarakat Di Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 519);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III SISTEM DAN PROSEDUR,
BAB IV FASILITASI,
BAB V MONITORING DAN EVALUASI,
BAB VI KETENTUAN UMUM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS PEKON MARANG KECAMATAN PESISIR SELATAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2023 Nomor 446
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, ditetapkan bahwa penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum;
Badan Informasi Geospasial telah menerbitkan Berita Acara Rekomendasi Teknis Hasil Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Pekon/Kelurahan Kabupaten Pesisir Barat Nomor: 3.2/PBW/IGD.04.05/7/2023 tanggal 03 Juli 2023;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.22 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Perda Pesisir Barat No. 23 Tahun 2016; Perda pesisir Barat No. 8 Tahun 2017; Perda Pesisir Barat No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini menetapkan menegani Penetapan dan Penegasan Batas Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
8 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat