a. kompilasi data IGT yang dimiliki oleh Perangkat Daerah; b. integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD. c. sinkronisasi dan/ atau penyelarasaan antara data IGT yang terintegrasi; d. penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan IGT, termasuk penyediaan alokasi anggaran dalam langka penyelesaian permasalahan terse but e. data rahasia IGT; f. protokol berbagi pakai data IGT dan pembentuk forum data GT; dan g. rencana aksi percepatan pelaksanaan IGT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat