Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2021

Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Satu Peta Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. kompilasi data IGT yang dimiliki oleh Perangkat Daerah; b. integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD. c. sinkronisasi dan/ atau penyelarasaan antara data IGT yang terintegrasi; d. penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan IGT, termasuk penyediaan alokasi anggaran dalam langka penyelesaian permasalahan terse but e. data rahasia IGT; f. protokol berbagi pakai data IGT dan pembentuk forum data GT; dan g. rencana aksi percepatan pelaksanaan IGT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Satu Peta Tingkat Kabupaten Pulang Pisau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.14
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan