Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Marta Dana Kecamatan Pengkadan, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Marta Dana Kecamatan Pengkadan yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat