Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2) huruf e, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, Pasal 22, dan di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 bab yakni BAB VIA, serta di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 22A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat