Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Rekomendasi Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Pasal 11 Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Tengah, Maka Perlu Ditetapkan Pemberian Rekomendasi Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016
BABA I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB II RUANG LINGKUP; BAB IV TATA CARA PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI ; BAB V BATAS WAKTU BERLAKUNYA REKOMENDASI; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN ; BAB VII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
8 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 23, BN 2015/ NO 1135; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Mengubah :
Permenperin No. 5/M-IND/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai nilai tingkat komponen dalam negeri.
Dasar hukum Permenperin ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; PP Nomor 29 Tahun 2018; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Permenperin Nomor 54/M-IND/PER/3/2012; Permenperin Nomor 4/M-IND/PER/2/2017; dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Permenperin ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenperin Nomor 54/M-IND/PER/3/2012.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2002.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (3) Perda Kab Lamongan No 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka nilai pasar/ harga standar mineral bukan logam dan batuan sebagaimanan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lamongan No 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu untuk disesuaikan dengan menetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 4 Tahun 2009
3. UU No 28 Tahun 2009
4. UU No 12 Tahun 2011
5. UU No 23 Tahun 2014
6. PP No 58 Tahun 2005
7. PP No 69 Tahun 2010
8. Perpres No 87 Tahun 2014
9. Permendagri No 13 Tahun 2006
10. Kepmendagri No 170 Tahun 1997
11. Kepmendagri No 173 Tahun 1997
12. Permendagri No 80 Tahun 2015
13. Perda No 11 Tahun 2007
14. Perda No 12 Tahun 2010
15. Perda No 5 Tahun 2016
16. Peraturan Bupati No 6 Tahun 2016
17. Peraturan Buapti No 84 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan No 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan. Ketentuan yang diubah adalah Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Bupati Lamongan No 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan diubah.
6
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 24, BN 2018/ NO 545; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 24, BN 2016/ NO 1367; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 24 Tahun 2020
pertambangan, migas, mineral dan energi - struktur organisasi
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah provinsi dalam rangka menyesuasikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan umum, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG POTENSI KETENAGALISTRIKAN DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2016/NO.24, TLD No.24, LL KAB. KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG POTENSI KETENAGALISTRIKAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 460/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2015 tentang Potensi Ketenagalistrikan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2005 tentang Potensi Ketenagalistrikan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 30 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014. UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2015 tentang Potensi Ketenagalistrikan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2015 tentang Potensi Ketenagalistrikan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 Hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 24, BN. 2021/No. 909, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat