Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya
bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku
kehidupan manusia yang penting artinya bagi
pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu
pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga
perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat dalam
rangka memajukan kebudayaan daerah dan nasional
untuk sebesar-besarnya menyejahterakan rakyat; bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten
Blora saat ini mengalami peningkatan dan perubahan
yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap
kelestarian cagar budaya di Kabupaten Blora, oleh
sebab itu untuk menjaga kelestarian cagar budaya
diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk
melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan
cagar budaya sebagai aset daerah dan nasional; bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada
Pemerintah Daerah dan peran serta masyarakat
untuk melindungi, mengembangkan, dan
memanfaatkan cagar budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian
Cagar Budaya Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Lingkup
Bab III Tujuan
Bab IV Fungsi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Kriteria Cagar Budaya
Bab VII Pemilikan dan Penguasaan
Bab VIII Penemuan dan Pencarian
Bab IX Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya di Daerah
Bab X Pelestarian
Bab XI Tim Ahli Cagar Budaya
Bab XII Museum
Bab XIII Kompensasi dan Insentif
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Ketentuan Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan;
b. bahwa sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud pada huruf a dan setelah dilakukan evaluasi terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan;
c. bahwa dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha pramuwisata lokal dan meningkatkan daya tarik ciri khas kedaerahan dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Banyumas, serta untuk mewujudkan tertib sektor pariwisata dan lebih mengoptimalkan pelayanan publik di sektor kepariwisataan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan yaitu tentang ketentuan umum, fungsi, tujuan penyelenggaraan kepariwisataan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya baik berupa benda, bangunan,
struktur, situs maupun kawasan merupakan
peninggalan yang bermanfaat bagi pengembangan
pendidikan, ilmu pengetahuan dan wisata;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat cagar
budaya khususnya sebagai salah satu daya tarik
wisata maka perlu dilakukan pengelolaan dan
pelestarian cagar budaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3387)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
Benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya atau
Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2019
Bahwa Kabupaten Bangka Tengah memiliki identitas lokal yang berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang menggambarkan kearifan budaya local sehingga harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang mengatur mengenai pengelolaan Cagar Budaya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2015; PERDA No. 48 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Tim Ahli Cagar Budaya, Kriteria Cagar Budaya, Perlindungan Cagar Budaya, Pelestarian Cagar Budaya, Pengelolaan Cagar Budaya, Penggolongan dan Penanganan Pelestarian Cagar Budaya, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pengembangan
kepariwisataan dipandang perlu pengaturan tentang
penyelenggaraan kepariwisataan;
b. bahwa pengaturan kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dimaksudkan untuk
mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama,
adat istiadat, optimalisasi potensi ekonomi dan
karakteristik Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun
2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaran kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
33 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2015
ORGANISASI DAN TATA KERJA - UPTD - MUSEUM SIGINJEI - DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA - PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
MUSEUM SIGINJEI PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kelestarian benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, dan dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis yang mengelola museum, baik Museum Siginjei sebagai museum umum maupun Museum Gentala ‘Arasy sebagai museum khusus;
Bahwa Museum Siginjei yang telah dibentuk melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2009, perlu disesuaikan dengan mengakomodir keberadaan museum khusus yakni Museum Gentala ‘Arasy.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Pergub No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2014.
Pergub ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja UPTD Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, meliputi; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian; Eselonering; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka ketentuan Pasal 30 dan 31 Pergub No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi dan Ketentuan Pasal 64 sampai dengan Pasal 69 Pergub No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan Daerah Provinsi Jambi beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Guna menjamin efisiensi dan efektifitas kinerja UPTD,
keberadaan UPTD terus menerus dilakukan evaluasi
minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan ini
ditetapkan.
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki warisan budaya yang
perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara
berkelanjutan;
b. bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya
yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan
perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar
budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan
kawasan perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan
meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
c. bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian
dan pengelolaan cagar budaya, diperlukan keseimbangan
aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
d. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai
tugas untuk melakukan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Dan
Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, tugas dan wewenang, ruang lingkup, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, tenaga ahli pelestarian, sumber daya manusia pengelola cagar budaya, peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat, pengutan fungsi organisasi, registrasi, tim ahli cagar budaya, kompensasi dan insentif, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya di Kota Semarang merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat; bahwa perkembangan pembangunan Kota Surakarta saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang pelestarian cagar budaya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, hak dan kewajiban, tim ahli cagar budaya, pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, pembrian tanda cagar budaya dan penghapusan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan, pemugaran dan pemulihan, pengawsan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2012 - 2027;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembangunan kepariwisataan provinsi, pembangunan destinasi pariwisata provinsi, pembangunna pemasaran pariwisata provinsi, pembangunan industri pariwisata provinsi, pembangunan kelembagaan kepariwisataan provinsi, indikasi program pembangunan kepariwisataan provinsi, kerja sama, pengawasan dan pengendalian, ketentguan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2012.
80 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat