ABSTRAK: |
- a. bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki warisan budaya yang
perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara
berkelanjutan;
b. bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya
yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan
perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar
budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan
kawasan perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan
meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
c. bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian
dan pengelolaan cagar budaya, diperlukan keseimbangan
aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
d. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai
tugas untuk melakukan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Dan
Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2012
- Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, tugas dan wewenang, ruang lingkup, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, tenaga ahli pelestarian, sumber daya manusia pengelola cagar budaya, peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat, pengutan fungsi organisasi, registrasi, tim ahli cagar budaya, kompensasi dan insentif, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
|