Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2019

Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan dan Lingkup Bab III Tujuan Bab IV Fungsi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VI Kriteria Cagar Budaya Bab VII Pemilikan dan Penguasaan Bab VIII Penemuan dan Pencarian Bab IX Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya di Daerah Bab X Pelestarian Bab XI Tim Ahli Cagar Budaya Bab XII Museum Bab XIII Kompensasi dan Insentif Bab XIV Pendanaan Bab XV Pembinaan dan Pengawasan Bab XVI Sanksi Administratif Bab XVII Ketentuan Penyidikan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2019
Sumber
LD.2019/NO.10
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan