HIBAH - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Kepada Kepolisian Resor Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 Untuk Pengamanan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Pemilihan Umum Bupati dan Wakil BUpati dan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
untuk pengamanan penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri,
Natal dan Tahun Baru, Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Semarang merupakan urusan wajib yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Semarang
sehingga dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; bahwa dalam rangka melaksanakan pengamanan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan
koordinasi, komunikasi dan kerjasama antara Pemerintah
Daerah, Kepolisian Resor dan Komando Distrik Militer
0714, serta dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut
perlu adanya pemberian hibah kepada Kepolisian Resor
Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 untuk
menunjang terwujudnya keamanan dan ketertiban
masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Semarang Nomor 118 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
disebutkan bahwa Hibah kepada Pemerintah Pusat
diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya
berada dalam daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah
Kepada Kepolisian Resor Semarang Dan Komando Distrik
Militer 0714 Untuk Pengamanan Penyelenggaraan Hari
Raya Idul Fitri, Natal Dan Tahun Baru, Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Pemilihan
Kepala Desa Di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun
2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah kepada Polisi Resor
Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 Kabupaten Semarang untuk
pengamanan penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru,
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Semarang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji Di Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang 13 Tahun 2008
tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-
Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji di Kabupaten
Katingan. dalam rangka meningkatkan pembinaan,
pelayanan dan fasilitasi bagi jemaah haji agar dalam
penyelenggaraan haji di Kabupaten Katingan dapat
beijalan aman, nyaman, tertib, lancar dan tepat
waktu, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan
pelayanan ibadah haji di daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
Penyelenggaraan Pelayanan Haji yang diatur dalam Peraturan Bupati ini
meliputi :
a. Petugas Haji Daerah; dan
b. Pelayanan Transportasi Jamaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi
dan/atau dari Debarkasi ke Daerah Asal dengan Segala komponen
pendukung lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 68 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD 2010/26 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Pusat Dakwah Islam Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 68 Tahun 2018
PEMBERIAN – PENGHARGAAN – IBADAH – UMRAH – BAGI – MASYARAKAT – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Ibadah Umrah Bagi Masyarakat Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat Kabupaten Asahan kepada Allah menuju masyarakat Asahan Sejahtera Yang Religius dan Berkarakter; bahwa sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yag berpartisipasi dalam pembangunan mental maupun pembangunan di bidang lainnya di daerah, maka perlu diberikan penghargaan dalam bentuk ibadah umrah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PRINSIP PEMBERIAN PENGHARGAAN IBADAH UMRAH, MAKSUD DAN TUJUAN, KRITERIA PENERIMA PENGHARGAAN IBADAH UMRAH, SPESIFIKASI PENYELENGGARA IBADAH UMRAH, BESARAN DAN PROSES PENYERAHAN BIAYA IBADAH UMRAH, PENJARINGAN PENERIMA PENGHARGAAN IBADAH UMRAH, VERIFIKASI, PEMBATALAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan Menag No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
Mengubah :
Peraturan Menag No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayangunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
Peraturan Menteri Agama NO. 69, BN.2015/NO.1737,Peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 Tentang Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (Amorc), Dan Organisasi Baha'i
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium kepada Rohaniawan dan Jasa Tenaga Keamanan pada Tempat Ibadah
ABSTRAK:
bahwa rohaniawan dan tenaga keamanan mempunyai
peran penting dalam melakukan kegiatan keagamaan di
tempat ibadah guna meningkatkan keimanan dan
ketakwaan masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa sebagai wujud perhatian dan kepedulian
Pemerintah Daerah terhadap rohaniawan dan tenaga
keamanan, perlu memberikan penghargaan berupa
honorarium kepada rohaniawan danjasa tenaga keamanan
pada tempat ibadah; bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian honorarium
kepada rohaniawan dan jasa tenaga keamanan pada
tempat ibadah dapat berjalan efektif, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan, maka diperlukan pedoman
pengaturannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Honorarium Kepada Rohaniawan dan Jasa Tenaga
Keamanan pada Tempat lbadah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk teknis pemberian honorarium kepada Rohaniawan dan jasa Tenaga
Keamanan pada Tempat Ibadah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat