Penyelenggaraan Pelayanan Haji yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. Petugas Haji Daerah; dan b. Pelayanan Transportasi Jamaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan/atau dari Debarkasi ke Daerah Asal dengan Segala komponen pendukung lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat