Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PRINSIP PEMBERIAN PENGHARGAAN IBADAH UMRAH, MAKSUD DAN TUJUAN, KRITERIA PENERIMA PENGHARGAAN IBADAH UMRAH, SPESIFIKASI PENYELENGGARA IBADAH UMRAH, BESARAN DAN PROSES PENYERAHAN BIAYA IBADAH UMRAH, PENJARINGAN PENERIMA PENGHARGAAN IBADAH UMRAH, VERIFIKASI, PEMBATALAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat