honorarium - rohaniawan - jasa keamanan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2022/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium kepada Rohaniawan dan Jasa Tenaga Keamanan pada Tempat Ibadah
ABSTRAK: |
- bahwa rohaniawan dan tenaga keamanan mempunyai
peran penting dalam melakukan kegiatan keagamaan di
tempat ibadah guna meningkatkan keimanan dan
ketakwaan masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa sebagai wujud perhatian dan kepedulian
Pemerintah Daerah terhadap rohaniawan dan tenaga
keamanan, perlu memberikan penghargaan berupa
honorarium kepada rohaniawan danjasa tenaga keamanan
pada tempat ibadah; bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian honorarium
kepada rohaniawan dan jasa tenaga keamanan pada
tempat ibadah dapat berjalan efektif, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan, maka diperlukan pedoman
pengaturannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Honorarium Kepada Rohaniawan dan Jasa Tenaga
Keamanan pada Tempat lbadah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk teknis pemberian honorarium kepada Rohaniawan dan jasa Tenaga
Keamanan pada Tempat Ibadah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
- 7 hlm
|