Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, timbul hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah maka perlu menelaah Peraturan Daerah Kabupaten Berau maka ditetapkan tentang pihak-pihak pengelolaan keuangan Daerah. Maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah dibah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No,54 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Keppres No.74 Tahun 2001; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya penambahan angka 64a dan 93 pada Pasal 1, penambahan huruf m pada Pasal 5, Penambahan Pasal 12 a, Penambahan Pasal 13 ayat (6), penambahan Pasal 55a, penambahan Pasal 71 ayat (8) dan (9), penambahan Pasal 85a, penambahan Pasal 270a. Sementara Pasal yang menagalami perubahan diantaranya Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 53 ayat (1) dan (2), Pasal 66, Pasal 82 b, Pasal 83 ayat (2), Pasal 92 ayat (2) huruf b, Pasal 97 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 109 ayat (2), Pasal 146 ayat (2) huruf d, Pasal 147, Pasal 266. Sementara Pasal yang dicabut yaitu Pasal 46 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan fungsi pemerintahan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baikdan kepemerintahan yang bersih, perlu adanya pedoman penyusunan SOP. Untuk pelaksanaan reformasi birokrasi melalui pengaturan sistem dan prosedur yang jelas, efektif, efisieen dan terukur sesuai dengan PermenPAN RB No.35 Tahun 2012. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2011 UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; PermenPANRB No. 35 Tahun 2012; Perda No. 13 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penyusunan SOP administrasi pemerintahan di lingkungan Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan serta manfaat, ruang lingkup, prisip, tata cara penyusunan, monitoring, evaluasi dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Mencabut Pergub No. 66 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Sumsel
10 hlm, Lampiran : 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 03 Tahun 2013
ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang, uraian tugas unit kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang diatur dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang;
1.UU No.2 Tahun 1993;;2.UU No.32 Tahun 2004;;3.UU No.36 Tahun 2009;
;4.UU No.44 Tahun 2009;;5.Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008;;6.Peraturan Daerah No.12 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kota Tangerang, dengan sistematika sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum;;2.Susunan Organisasi dan Uraian Tugas;;3.Tata Kerja;
;4.Kepegawaian;;5.Pembiayaan;;6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 32/2004; PP 72/2005; Permendagri 39/2010; Perda Bengkulu Selatan 5/2006; dan Perda bengkulu Selatan 23/2007.
Materi Pokok: Tujuan Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah:
a. Memberdayakan masyarakat Perdesaan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian Desa.
b. Mendukung kegiatan investasi lokal serta meningkatkan keterkaitan perekonomian perdesaan dan perkotaan dengan membangun sarana dan prasarana perekonomian perdesaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan produktivitas usaha mikro perdesaan.
BUMDes dapat dibentuk berdasarkan inisiatif Pemerintahan Desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga Desa dengan mempertimbangkan:
a. adanya Potensi Usaha Ekonomi masyarakat;
b. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
c. Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
d. Tersedianya sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
e. adanya Unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan
f. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI - PDAM TIRTA MUARO JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN
MUARO JAMBI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TIRTA MUARO JAMBI
ABSTRAK:
PDAM Tirta Muaro Jambi adalah BUMD yang sahamnya milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, perlu terus ditingkatkan permodalannya, sehingga dapat mengembangkan usahanya, meraih laba untuk dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Muaro Jambi;
Penyertaan modal sesuai dengan rekapitulasi tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf g PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, meliputi; Tujuan; Besaran; Sumber Dana; Bagian Laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2013.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu dilakukan penataan pelayanan ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan publik.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat 6 Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
8. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
9. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
10. Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
11. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
12.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2013/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi, mendukung dan mempromosikan program pemberian air susu ibu eksklusif di Kabupaten Blora sebagai upaya mencapai pertumbuhan dan perkembangan bayi yang optimal, perlu mengatur pelaksanaan program peningkatan pemberian air susu ibu eksklusif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450 / Menkes / SK/ IV / 2004; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Nomor 1177/Menkes/ PB/XII/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Air Susu Ibu Eksklusif
Bab III Program Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Bab IV Pelaksanaan Program
Bab V Sanksi
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
8 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pengelolaan Keuangan Negara dan
Barang Milik Negara bukan terhadap Bendahara di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat
terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian
negara;
b. bahwa Pimpinan, Penasihat, Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi, atau Pihak lain yang
mengakibatkan terjadinya kerugian negara di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib
mengganti Kerugian Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian
Negara Bukan Terhadap Bendahara.
1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4250);
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609);
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi;
mengatur tentang pedoman bagi Komisi untuk mengatur tata cara penyelesaian ganti Kerugian Negara di lingkungan Komisi yang dilakukan Pimpinan, Penasihat, Pegawai, dan Pihak Lain. Peraturan Komisi ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain yang bukan Bendahara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyebab terjadinya kerugian negara, prosedur pelaporan, prosedur pemeriksaan, prosedur penyelesaian kerugian negara dan alasan pembebasan ganti kerugian negara
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2013.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki
peran penting dalam menopang laju pertumbuhan
ekonomi daerah dengan menyerap banyak tenaga
kerja sehingga dapat mengurangi terjadinya
pengangguran di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Internasional Convenant On Economic,
Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025;
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3718);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebar Luasan
Peraturan perundang-undangan.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik
dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Daerah
Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 01);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7
Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
07);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2
Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2009 Nomor 02, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009
Nomor 01);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2011–2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011
Nomor 06);
Materi Pokok Perda ini adalah: -Usaha mikro, kecil dan menengah berasaskan :
a. kekeluargaan; b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e. berkelanjutan;
f. berwawasan 1ingkungan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan kemajuan; dan
i. kesatuan ekonomi nasional.
(1) Usaha mikro, kecil dan menengah bertujuan menumbuhkan dan
mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian
daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
(2) Pengelolaan usaha mikro, kecil dan menengah bertujuan untuk:
a. memperkuat usaha mikro, kecil dan menengah agar dapat menjadi
usaha yang tangguh, mandiri dan berkesinambungan;
b. meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah agar
dapat berusaha dan memperoleh hasil yang maksimal;
c. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil
dan menengah menjadi usaha yang berdaya saing tinggi;
d. meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah agar
dapat mengembangkan kegiatan usahanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat