Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Retribusi Usaha Rumah Makan di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah sebagai pelaksanaan
otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di di Kabupaten Barito Utara mencakup pula keseluruhan urusan di bidang pendanaan untuk pembangunan, dipandang perlu menggali sumber pendapatan asli daerah; Bahwa retribusi daerah di sektor
perdagangan untuk mengstimulir peningkatan pelayanan kepada masyarakat pedagang belum dikelola secara optimal, dipandang perlu menggali pendanaan pemerintah melalui pengelolaan retribusi di sektor usaha rumah makan di Kabupaten Barito Utara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun
1989; Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III
PENGELOLAAN RETRIBUSI DAN
BENTUK USAHA DAN PERMODALAN; BAB IV
PENGUSAHAAN; BAB V
P E R I Z I N A N; BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII
R E T R I B U S I; BAB VIII
KETENTUAN PIDANA; BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala
ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2003
Pembentukan - Organisasi - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kota Jambi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No.37 Seri D No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Organisasi sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat DPRD Kota Jambi sudah tidak tidak sesuai lagi dengan perkembangan beban tugas yang ada saat ini, untuk itu perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah dimaksud; Pengumpulan kayu rakyat dengan tujuan komersil selama ini belum ada pengaturannya untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pengumpulan Kayu Rakyat.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat DPRD Kota Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah tidak saja dilakukan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah, namun juga dilakukan oleh masyarakat baik secara langsung maupun melalui Partisipasi Pihak Ketiga;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP Np.25 Tahun 25 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, Kepres No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Prinsip Umum, Bentuk Partisipasi Pihak Ketiga, Tata Cara Pengelolaan, Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2003.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka kewenangan penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus. menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengatur Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya dan Kalibrasi Alat
Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 25, Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan bearan tarif retribusi, struktur dan besarannya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, penguranfan keringanan dan pembebasan retribusi, keduluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluarsa penagihan, uang perangsang, penggunaan hasil pemungutan, pengendalian dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2003.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 14 Seri A Nomor 2)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 19
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi dan perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan Cara Penghitungan Pajak; masa pajak dan saat terutang pajak; pendaftaran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2003.
PERDA Ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 14 Seri A Nomor 2)
12 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Program Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2002-2006
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya Keputusan Menteri Dalam .
Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan
Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta adanya
tuntutan peningkatan kualitas Pembangunan
Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat yang
implikasi dapat mengarah terhadap pengembangan
wilayah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001
Program Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2002-20006, perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu merubah
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Program
Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2002-
2006, dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Norn or 108 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2001 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003
retribusi - pelayanan - penerbitan - kartu - tanda - penduduk
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 1 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan penerbitan KTP maka perlu dituantgkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; KeputusanPresiden No. 52 Tahun 1977; Permendagri No. 8 Tahun 1977; Permendagri No. 1A Tahun 1995; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 14 Tahun 1996; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi,Stuktur Dan Besarnya Tarif rertribusim, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi, Masa Retribusi Dan Saat retribusi Terutang, Keringanan Pengutrangan Dan Pembebasan Retribusi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2003.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab. Bogor Tahun 2003 No. 127
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintah berdaarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) PP No. 8 Tahun 2003 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Kecamatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No . 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 20003; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Tentang Pembentukan Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2004.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - KECAMATAN RIMBO ULU - KECAMATAN RIMBO ILIR - KECAMATAN TENGAH ILIR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN RIMBO ULU,KECAMATAN RIMBO ILIR
DAN KECAMATAN TENGAH ILIR
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan Pembangunan dan Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat serta menyikapi aspirasi masyarakat tentang Pemekaran Wilayah Kec. Rimbo Bujang menjadi 3 (tiga) Kecamatan dan Kecamatan Tebo Tengah menjadi 2 (dua) Kecamatan; Untuk membentuk Kecamatan sebagiamana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, untuk membentuk suatu Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dab c diatas, maka perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Pembentukan Kecamatan Rimbo Ulu, Kecamatan Rimbo Ilir dan Kecamatan Tengah Ilir.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 44 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN RIMBO ULU,KECAMATAN RIMBO ILIR DAN KECAMATAN TENGAH ILIR, meliputi Pembentukan Kecamatan, Batas Wilayah dan Ibukotanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 3 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat