Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hibah
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dipandang perlu diatur Tata
Cara Pemberian Hibah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Hibah.
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinetja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5).
Memperhatikan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2677/SJ tanggal 08
November 2008 tentang Hibah dan Bantuan Daerah.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HlBAH.
Pasal 1
Belanja Hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/ atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Pasal 2
Belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 3
Pemberian hibah dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang atau jasa dapat diberikan kepada pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hibah kepada pemerintah bertujuan untuk menunjang peningkatan
penyelenggaraan fungsi pemerintah di daerah.
(2) Hibah kepada perusahaan daerah bertujuan untuk menunjang
peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Hibah kepada pemerintah daerah lainya bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan layanan dasar umum.
(4) Hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(5) Belanja hibah kepada pemerintah sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pemerintah daerah kepada Menteri Dalarn Negeri dan Menteri Keuangan setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 5
(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 bersifat bantuan yang tidak mengikat/ tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalarn naskah perjanjian hibah daerah.
(2) Hibah yang diberikan secara tidak terus menerus dan tidak mengikat diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tergantung kepada kemarnpuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalarn menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Naskah perjanjian hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat identitas penerima hibah, tujuan pemberian hibah dan jumlah uang yang dihibahkan.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2009
PENGENDALIAN PENCEMARAN-DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN hiDUP
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2009 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn . rangka melaksanakan pernbangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar clan terenca.na dalam mengelola Sumber Daya Alam untuk rneningkatkan .kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antara berbagai US3ha dan atau kegiatan;
b. bahwa Kota Palopo sebagai kawasan strategis dalem kegiatan ekonomi nasional dan daerah berpotensi untuk terjadinya pencemarnn dan Kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh berbagai usaha dan atau kegiatan, sehiagga perlu dilakukan upaya pengendaliannya;
c. bahwa Pernerintah Kota Palopo berwewenang rnenyelenggaraka.n upaya Pengelolaan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang
merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup
sesuai ·dengah keburuhan dan kemampuan:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
pada huruf a, · -huruf b, -dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah.tentang Pengeodalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Hidup,
l. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l 997 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2. Undang-undang No. 41 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok
Kehutanan (Lernbararr Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selataif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Nornor 4186)�
4. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang•
Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59. Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengeloiaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor
84, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 739):
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sarnpah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851 );
7. Peraturan Pcmerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor J2. Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGENDALlAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
BAD III PENGENDALIAAN KERUSAKAN UNGKUNGAN HIDUP
BAB IV WEWENANG DAN KEWAJIBAN
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI PERIZINAN
BAB XIV KETENTUANPERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENGENDALlAN PENCEMARAN DAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009
PERDA Kab. Wonogiri No. 7 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso
Kabupaten Wonogiri
Mencabut :
Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa oleh karena Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Wonogiri tidak dapat
diberlakukan secara efektif, maka perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Kebijaksanaan Tarif
Bab VI Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Kelas Perawatan
Bab VIII Struktur dan Besarnya Tarif
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Saat Retribusi Terutang
Bab XI Tata Cara Pemugutan dan Pengelolaan Hasil Retribusi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Sanksi Administrasi
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2008 dicabut.
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 1996 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan penyesuaian terhadap perkembangan perekonomian yang ada, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomar 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 1983; Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan emerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Presiden Noror 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tahun 1998 tentang PRetribusi Parkir Tepi Jalan Umum diubah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten
Temanggung, perlu dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten
T emanggung ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan
Ka bu paten T emanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008; Peraturan Daerah Temanggung Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan keuangan daerah, dipandang perlu untuk memberikan pedoman dasar tata kelolah keuangan daerah yang taat pada Peraturan Perundangundangan yang berlaku, ekonomis, efisien, efektif transparan dan bertanggungjawab serta memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;bahwa dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
UU No. 51 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup Keuangan Daerah, Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan dan Penetapan APBD, Perubahan APBD, Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati, Kedudukan Keuangan DPRD, Pelaksanaan APBD, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggugjawaban Keuangan Daerah, Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Unit-Unit Usaha, BUMN, Perusahaan Swasta dan Organisasi Masyarakat, Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan Lembaga Luar Negeri, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan Ganti Rugi, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2009.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Tapin, dipandang perlu untuk menetapkan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tapin dirasa belum bisa memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud
huruf a, dipandang perlu untuk menyempurnakan kembali uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nemer 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijianan Terpadu Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat