Struktur Organisasi
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2009/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tapin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Tapin, dipandang perlu untuk menetapkan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tapin dirasa belum bisa memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud
huruf a, dipandang perlu untuk menyempurnakan kembali uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nemer 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijianan Terpadu Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
- 9 Halaman
|