Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyusunan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo serta mewujudkan tertibnya pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.02/2014; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghasilan Fasilitas Penghargaan Dan Hak Hak Lain Bagi Kepala Dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 38 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tunjangan Khusus Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil, Bagian Keuangan, Bagian Humas dan Protokol pada Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur Pemerintahan
dengan mempertimbangkan beban kerja atau tempat bertugas atau
kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja maka dipandang
perlu meninjau kembali tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Dan Tunjangan Khusus Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Bagian Keuangan, Bagian Humas
Dan Protokol Pada Pemerintah Kata Denpasar;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kriteria dan
Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan
Tunjangan Khusus Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil, Bagian Keuangan, Bagian Humas Dan Protokol Pada
Pemerintah Kata Denpasar.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 9 Tahun 2008
BAB II KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN TUNJANGAN KHUSUS KEPADA TENAGA HARIAN LEPAS (THL)
Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1985 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Janda/Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1993.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Bondowoso, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan terkait penerimaan TPP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017;
b. Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2011 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 44);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 16);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah;
2. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VII A, dan 2 (dua) pasal yakni Pasal 12A dan Pasal 12B;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Batu Tahun 2018 No 38/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Gaji ketiga Belas kepada PNS dari Komponen Tambahan Penghasilan TA 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil dari Komponen Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Nomor 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
14. Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
15. Peraturan Walikota Batu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
PNS diberikan gaji ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2018 dari komponen TPP;
tidak termasuk:
a. Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Guru;
b. PNS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. PNS yang melaksanakan tugas belajar;
d. PNS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara;
e. PNS yang dalam bebas tugas untuk menjalani persiapan pensiun (MPP);
f. PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain di luar lingkungan Pemerintah Daerah; dan
g. PNS pindahan dari instansi lain pada tahun anggaran berkenaan, kecualikan bila telah mempunyai jabatan pelaksana berdasarkan keputusan pejabat yang mengeluarkan di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian dan Pemberhentian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh
persetujuan DPRD sesuai dengan kerentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa dengan adanya Perubahan Indikator
Penilaian/kriteria dalam Pemberian dan
Pemberhentian Tambahan Penghasilan Pegawai maka
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun
2013 tentang Pemberian dan Pemberhentian
Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, perlu
ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Pemberian dan Pemberhentian Tambahan
Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010; Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 C Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian dan penilaianpemberhentian TPP, pemotongan TPP, pembiayaan, mekanisme pembayaran TPP, monitoring dan evaluasi, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
Peraturan walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2013 dicabut.
Hak Keuangan - Fasilitas - Pengurus - Sekretaris - Lembaga - Pengembangan - Jasa Konstruksi
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 38, LN.2022/No.61, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6U PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2017; dan PP Nomor 22 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Hak keuangan bagi pengurus dan sekretaris tersebut diberikan setiap bulannya dengan besaran sebagaimana diatur dalam Perpres ini. Fasilitas yang diberikan kepada Pengurus terdiri atas biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Sedangkan Fasilitas yang diberikan kepada Sekretaris berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 26 ayat (6), Pasal 40 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), Pasal 48 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
3. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD;
4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah di Lingkungan Pemkab Pasuruab
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, perlu diberikan Tambahan Penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5136);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TPPD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin dan kesejahteraan aparatur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
TPPD diberikan berdasarkan Tipe/Klaster (kelompok) jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
TPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada seluruh pegawai yang terdiri dari kelompok jabatan strukural, kelompok jabatan fungsional umum, kelompok jabatan fungsional tertentu dan pegawai tidak tetap dengan Keputusan Bupati berdasarkan Tipe/Klaster (kelompok) jabatan masing-masing pegawai.
TPPD diberikan kepada Pegawai berdasarkan Tingkat Kehadiran dan
Hukuman disiplin sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPPD tidak diberikan kepada Pegawai yang :
a. ditugaskan sebagai Kepala Sekolah, Guru, Pengawas dan Penilik;
b. ditugaskan pada Badan Layanan Umum Daerah;
c. ditugaskan sebagai dokter;
d. nyata-nyata tidak melaksanakan tugas/jabatan/ pekerjaan tertentu pada Pemerintah Kabupaten Pasuruan berdasarkan pernyataan dari atasan langsungnya;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. dibebaskan dari jabatan organiknya;
g. tugas belajar;
h. dipekerjakan/diperbantukan ke instansi lain di luar Pemerintah Daerah;
i. sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
j. sedang menjalani masa bebas tugas untuk masa persiapan pensiun.
TPPD bagi PNS pindahan/dipekerjakan/diperbantukan dari instansi lain ke Pemerintah Daerah, diberikan kepada yang bersangkutan setelah dianggarkan dalam APBD.
Bagi pegawai pada SKPD penghasil diberikan pilihan untuk menerima TPPD atau jasa pungut/jasa pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat