Perpres ini mengatur mengenai pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Hak keuangan bagi pengurus dan sekretaris tersebut diberikan setiap bulannya dengan besaran sebagaimana diatur dalam Perpres ini. Fasilitas yang diberikan kepada Pengurus terdiri atas biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Sedangkan Fasilitas yang diberikan kepada Sekretaris berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat