Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
penyusunan anggaran diperlukan standar belanja setiap
kegiatan yang direncanakan oleh Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2019
76 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa u n t u k m e l a k s a n a k a n k e t e n t u a n p asal 7 P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tah u n 2 0 1 9 ten t a n g Anggaran Pe n d a p at an d a n Belanja Daerah T ahun Anggaran 2020, perl u m e n e t a p k a n Peraturan G u b e r n u r Sulawesi Tenggara t en t a n g Pen j ab ar an Anggaran P e n d a p at an d a n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Ta h u n Anggaran 2020.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang D a sa r Negara Republik Indonesia T ah u n 1945;
2. Un d a ng- undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 t e n t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n D a e r a h Tingkat I Sulawesi T enggara dengan men g u b a h Undang-undang Nomor 47 Prp. T ah u n 1960 ten t a n g P e m b e n t u k a n Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Seiatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1954 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Un d a n g - u n d an g Nomor 17 T a h u n 2003 t en t a n g Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 0 3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
4. U n d a n g - u n d an g Nomor 1 T a h u n 2004 ten t a n g P e r b e n d a h a r a a n Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Un d an g - u n d an g Nomor 25 T a h u n 2004 t en t a n g Sistem Perencanaan Pembangunan Nasicnai (Lembara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tamb ah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. U n d a n g - u n d an g Nomor 33 T a h u n 2004 ten t a n g Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat d a n Pem e r i n t a h a n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indones ia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 t en t a n g Pe m er i n t ah a n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah d i u b a h beberapa
kali t e r a k h i r dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 ten t a n g P e r u b a h a n Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 ten t a n g Pe m er i n t ah a n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 23 T a h u n 2005 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 48, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) s e b ag a i ma n a telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 74 T ah u n 2012 t en t a n g Perubahan Atas P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 23 T ah u n 2005 t en t a n g Pengelolaan Keuangan Bad an Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T ah u n 2005 t e n t a n g Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indones ia T a h u n 2005 Nomor 137, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 t e n t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
s e b ag a i ma n a telah diubah dengan P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 65 T ah u n 2 0 1 0 t e n t a n g Perubahan Atas P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 t en t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik I ndonesia T ah u n 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. P e r a t u r a n Pemermtah Nomor 8 Tahun 2006 t en t a n g Pelaporan Keuangan dan Kinerja Inst an si Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 t e n t a n g Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n
2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 t e n t a n g Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 t e n t a n g Pembinaan d an Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
D a er a h (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 t e n t a n g Hak Keuangan d a n Administratif Pimpinan d an Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik I n d o n es i a Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik I ndones ia Nomor 6322);
17. P e r a t u r a n Menteri Dalarri Negeri Nomor 13 T a h u n 2006 t en t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
s e b a g a i m a n a telah d i u b ah d u a kaii ter a k h ir dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T a h u n 2013 t en t a n g P e n e r a p a n S t a n d ar Akuntansi Pemerintahan B e r b a s i s Akrual Pada Pemerintah Daerah;
19. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 33 T a h u n 2019 t en t a n g Pedoman P e n y u s u n a n Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor);
20. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T ahun 2008 t e n t a n g Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
D a e r a h (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2008 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
22. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 t e n t a n g Pembentukan d an S u s u n a n Perangkat D a er a h Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 133 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH TAHUN ANGGARAN 2019.
ABSTRAK:
bahwa sesuai Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk Intergrated Participatory Development dan Management of Irrigation Program – IPDMIP (Program Pengelolaan dan Pengembangan Irigasi Partisipasi Terpadu) Nomor PHD-001/IPDMIP/PK/2018, terdapat beberapa perubahan atas rincian belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Tahun Anggaran 2019;
sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya, terdapat beberapa perubahan atas rincian belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun Anggaran 2019;
sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 160 Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Gubernur;
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 30 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 123 Tahun 2018, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Qanun No. 10 Tahun 2014, Qanun No. 3 Tahun 2018..
Dalam Pergub ini diatur tentang perubahan ketentuan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
PERGUB NOMOR 133 TAHUN 2018 DIUBAH
PERGUB NO. 33 TAHUN 2019
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 31 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 132 TAHUN 2018 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman pengelolaan belanja tidak terduga Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu diubah;
b. bahwa penyesuaian dimaksud terkait dengan penggunaan belanja tidak terduga terhadap keadaan mendesak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Prubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 9);
12. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 94) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
(1) Belanja tidak terduga merupakan belanja yang diperuntukkan :
a. penanggulangan bencana yang besifat tanggap darurat;
b. keadaan darurat bencana;
c. keadaan mendesak;
d. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup; dan
e. dihapus.
(2) Belanja kebutuhan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
(3) Keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah;
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(4) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(4a) Keperluan mendesak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b antara lain:
a. kebijakan Pemerintah Pusat yang belum tersedia anggarannya dalam APBD pada tahun anggaran berjalan;
b. kebutuhan mendesak yang tidak tertampung dalam bentuk kegiatan dan program dalam APBD pada tahun anggaran berjalan;
c. penanganan dampak atas pengelolaan infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
d. kegiatan Pemerintah Daerah yang apabila tidak dilaksanakan akan mengganggu pelayanan masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah; dan
e. penanganan kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan statusnya oleh Pemerintah Daerah.
(5) Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus didukung dengan buktibukti yang sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 3 SERI A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 63 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Perda Provinsi Jambi No. 21 Tahun 2019 tentang APBD TA 2020, perlu menetapkan Pergub Jambi tentang Penjabaran APBD TA 2020;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahn 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 21 Tahun 2019
Pergub ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 29 Tahun 2019
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Pertauran Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peratruan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 70 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2019
E-budgeting - pedoman operational implementasi - tahap penganggraran
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Operasional Implementasi E-Budgeting Tahap Penganggaran
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Gubernur Nomor 86 Tahun 2C18 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui Elektronik Budgeting,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Operasional
Implementasi e-Budgeting Tahap Penganggaran
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tanun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susur_an Perangkat Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
9. Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui
Elektronik Budgeting;
Pasal 1
(1) Menetapkan pedoman operasional implementasi e-Budgeting
Tahap Penganggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Gubernur mi.
(2) Pedoman operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Unit Kerja Perangkat Daerah pada Tahap Penganggaran
melalui aplikasi e-Budgeting.
Pasal 2
Penerapan pedoman operasional implementasi e-Budgeting tahap
penganggaran dilaksanakan sesuai jadwal pentahapan penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Lampiran Peraturan Gubernur ini dapat diperbaharui sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan aplikasi e-Budgeting
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah.
Pasal 4
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
-
-
22 halaman termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
- 2-
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); [I
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Pera turan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Penga wasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); J
23.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2019 Nomor 13)
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat