TUGAS-FUNGSI-TATA KERJA-sekretariat dewan pengurus
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dibentuknya Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kutai Timur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Negeri Sipil Repu blik Indonesia, maka untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Korpri dipandang perlu mengatur Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.5 Tahun 2014; PP NO.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.63 Tahun 2009; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; KEPPRES NO.82 Tahun 1971; PERMENDAGRI NO.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO.56 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.17 Tahun 2009; PERMENDAGRI NO.1 Tahun 2014; KEPMENPANRB NO. PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Kepala BKN NO.19 Tahun 2008; PERDA NO.4 Tahun 2014
Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Sekretaris Dewan Pengurus Korpri berhalangan, Sekretaris diwakili oleh Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri sesuai bidang tugasnya.Untuk melaksanakan penatausahaan keuangan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri dibentuk Bendahara Pengeluaran.Pendanaan Dewan Pengurus Korpri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, iuran dari anggota dan usaha yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah , perlu adanya perubahan Pakaian Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2001, uU No. 12 tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 68 Tahun 2015, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1, Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
7 halaman dan Penjelasan 4 (Empat) Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/ Rapat Di Luar Kantor Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2015
SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN MENENGAH - PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2015/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa pengelolaan
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagai
mana dimaksud pada huruf a, maka perlu diatur lebih
lanjut ketentuan mengenai syarat-syarat dan tatacara
Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan
Khusus dan Satuan Pendidikan Menengah di Provinsi
Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pendirian, Perubahan Dan
Penutupan Satuan Pendidikan Khusus Dan Satuan
Pendidikan Menengah Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 87 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pendirian satuan pendidikan, perubahan satuan pendidikan, penutupan satuan pendidikan, pelaporan dan pembinaan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Moda Transportasi Sarana dan Prasarana Perdesaan Roda Tiga di Kab. Sampang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal memberikan bantuan moda transortasi berupa kendaraan roda 3 (tiga) sebagai sarana transportasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Moda Transportasi Sarana Dan Prasarana Perdesaan Roda Tiga Di Kabupaten Sampang Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang;
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Moda Transportasi Sarana Dan Prasarana Perdesaan Roda 3 (tiga) Di Kabupaten Sampang Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014.
Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN;
II. MAKSUD DAN TUJUAN;
III. KEBIJAKAN PENGELOLAAN MODA TRANSPORTASI SARANA DAN PRASARANA PERDESAAN;
IV. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;
V. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 34 Tahun 2015
Standar OPerasional Prosedur Manajemen Data Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar OPerasional Prosedur Manajemen Data Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Manajemen Data dan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati
1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No.23 Tahun 2000;3.UU No. 17 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No. 25 Tahun 2004;6.UU No.33 Tahun 2004
;7.UU No.12 Tahun 2011 ;8.UU No.5 Tahun 2014 ;9.UU No.23 Tahun 2014
;10.UU No.30 Tahun 2014 ;11.PP No. 58 Tahun 2005 ;12.PP No.79 Tahun 2005
;13.PP No. 3 Tahun 2007 ;14.PP No.8 Tahun 2008;15.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013 ;16.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008 ;17.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011 ;18.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;19.Perda Kab Serang No.20 Tahun 2011 ;20.Perda Kab Serang No. 1 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.prinsip;4.ruang lingkup;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2015
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI TERMINAL
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3) Pasal 20 ayat (7), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Terminal
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2012
1. Retribusi Terminal yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa penyediaan dan pelayanan fasilitas terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Kota Bengkulu.
2. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD atau karcis
3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Mekanisme pengalokasian bagian dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa telah diteiapkan dengan Peraruran Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur. Sehubungan dengan perubahan tata cara penyaluran bagian dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa, maka Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tanun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peogalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemeintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerlntah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tanun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2015; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6 Peraruran Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia
yang sehat,cerdas dan produktif diperlukan status gizi. yang
optimal, dengan cara melakukan perbaikan gizi secara terus
menerus. Pemerintah bertanggung jawab meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi
dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi melalui
upaya perbaikan gizi masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2008; Perbup No. 42 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat adalah upaya bersama antara pemerintah
dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian
pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi untuk upaya
perbaikan gizi masyarakat prioritas pada seribu hari pertama kehidupan. Diatur pula tentang Tujuan, Strategi, Sasaran, Kegiatan,
dan Pelaksanaan, gugus tugas upaya perbaikan gizi, dan Pendanaan bagi pelaksanaan upaya perbaikan gizi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
8 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat