Pertanian dan Peternakan - TATA CARA PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 346
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pemulihan kembali kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah pascabencana banjir bandang di Kota Bima pada tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2016, diperlukan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 26 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 21 Tahun 2008;
PP No. 22 Tahun 2008;
PP No. 23 Tahun 2008;
Perpres No. 83 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 46 Tahun 2008;
Permendagri No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.11 tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 12 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 17 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 8 Tahun 2011.
Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 18 Tahun 2017
PERBUP Kab. Barito Utara No. 33 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Mencabut a. Pasal 28 dan Lampiran XVII Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 38) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018 Nomor 32); dan
b. Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Barito Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2017 Nomor 18),
TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Dan Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara serta Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, dipandang perlu menetapkan Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Barito Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
TATA KERJA;
TUGAS DAN URAIAN TUGAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Barito Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2014 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Dana Cadangan Pangan Pemerintah Kota Pontianak Untuk Operasi Pasar
ABSTRAK:
Bahwa stabilitas harga bahan kebutuhan pokok khususnya beras di tingkat masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya lonjakan harga pangan yang mengakibatkan keresahan masyarakat, salah satu cara untuk mengatasi kondisi tersebut adalah penggunaan cadangan pangan pemerintah Kota Pontianak untuk operasi pasar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2015, Permendagri No. 30 Tahun 2008, Permentan No. 65/Permentan/OR.140/12/2012, Perda No. 7 Tahun 2016, Keppres No. 132, Keputusan Bersama Menko Perekonomian dan Menko Kesra No. KEP-46/M.EKON/08/2005 dan No.34/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Mekanisme Penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Pontianak Untuk Operasi Pasar, Pemantauan Dan Evaluasi, Palaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 18 Tahun 2017
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN-perdesaan dan PERKOTAAN-KLASIFIKASI-NILAI JUAL OBJEK PAJAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013, perlu menetapkan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Untuk melaksanakan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), maka perlu ditetapkan klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkeu No. 139/PMK.03/2014; Kepmenkeu No. 289/WPJ.03/2015; Perda No. 10 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 38 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang klasifikasi dan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi/bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi. Diatur mengenai klasifikasi nilai jual objek bumi, nilai jual objek bangunan, NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Perdesaan dan perkotaan, daftar biaya komponen bangunan untuk penilaian secara massal, nilai jual bumi objek khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 26 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS BALAI BENIH PADI DAN PALAWIJA, BALAI BENIH HORTIKULTURA DAN ANEKA TANAMAN DAN KEBUN BIBIT PERMANEN - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Padi Dan Palawija, Balai Benih Hortikultura Dan Aneka Tanaman Dan Kebun Bibit Permanen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Padi dan Palawija, Balai Benih Hortikultura dan Aneka Tanaman dan Kebun Bibit Permanen;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 62 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala Balai, Kepala Kebun Bibit Permanen, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kebun Bibit Permanen tercantum dalam Lampiran, agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 18 Tahun 2017
PERBUP Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan tertib administrasi di bidang pelayanan perparkiran dan retribusi
parkir, serta sebagai pelaksanaan Pasal 14 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pasal 14 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir, perlu menetapkan tata cara
pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi
pelayanan parkir di Daerah.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perparkiran dan Retribusi Parkir;
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 97 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya retribusi Tempat Khusus Parkir;
Peraturan Walikota ini mengatur tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi pelayanan parkir di kota Surabaya dengan substansi:
a) ketentuan umum
b) ruang lingkup
c) kewenangan
d) tata cara pembayaran,penyetoran dan tempat pembayaran
e) distribusi karcis parkir
f) penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
dalam rangka mengoptimalkan kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan dan penghargaan atas kinerja tertentu. Berdasarkan pasal 171 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
dasar hukum peraturan ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri NO.13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.10 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.11 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.12 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.13 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.14 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.1 Tahun 2011; Kabupaten Mamuju No.12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamuju No.13 Tahun 201; Perda Kabupaten Mamuju No.14 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamuju No.15 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamuju No.16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamuju No.17 Tahun 2011; Kabupaten Mamuju No.18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamuju No.1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Mamuju No.1 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Mamuju No.47 Tahun 2016;
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang azas pemberian insentif, prinsip pemberian dan pemanfaatan insentif, besaran insentif, dan penganggaran pelaksanaan serta pertanggungjawaban pemberian dan pemanfaatan insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat