Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paiak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu surnber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna mernbiayai peiaksanaan Pemerintahan Daerah dalam dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15, disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Ketentuan Pasal 33 diubah; Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 10 TAHUN 2018 merupakan hasil PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1985
BEA PELAYANAN KESEHATAN DAN BEA PELAYANAN SERTA PERAWATAN BERSALIN
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1985/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1977 tentang Bea Pelayanan Kesehatan dan Bea Pelayanan serta Perawatan Bersalin
ABSTRAK:
bahwa Bea Pelayanan Kesehatan dan Bea Pelayanan serta Perawatan. Bersalin sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 25 Tahun 1977 dan yang sudah diubah dengann Peraturan Daerah Tingkst II Surakarta Nomor : 20 Tahun 1981tentang Mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 23 Tahun 1977 tentang Bea Pelayanan kesehatan dan Bea Pelayanan serta perawatan Bersalin sudah tidak sesuai lagi dengan dewasa ini; bahwa terhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 23 Tahun 1977 tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 12/Drt. TAhun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri kesehatan Tanggal 11 Agustus 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran tentang jenis bea pengganti obat-obatan dan sebesar bea pelayanan kesehatan dan bea pelayanan serta perawatan bersalin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 23 Tahun 1977 diubah.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 10, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Barat Tentang Pemungutan Pembayaran Mobil Gerobak Yang Ditimbang Dalam Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah memberi peluang kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menjamin terlaksananya kewenangan dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dan kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Pajak-Pajak Daerah.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Keberatan dan Banding, Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembagian Hasil dan Pemanfaatan Penerimaan Pajak, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2011.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan perlu dicabut;
uud 1945, uu no 27 tahun 1959, uu no.23 tahun 2014, permendagri no.19 tahun 2017
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN dalam 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hadiah atas Pelunasan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai Pengganti Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan kembali terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan Otonomi Daerah dalam kesatuan Sistem Penyelenggaraan Negara, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan objek Pajak Hiburan sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.1 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU NBo.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.30 Tahun 1980, Pemendagri No.4 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.172 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.173 Tahun 1997, Keputusan, mentri dalam negeri 178 Tahun 1997.
Peraturan daerah ini diatur tentang Pajak hiburan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, objek dan subjek pajak; Dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; Wilayah pengumutan; masa pajak dan saat pajak terutang; Surat pemberitatuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak; Surat tagihan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Tata cara pembentulan, pembatalan pengurangan keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pengumutan; Ketentuan khusus; Ketentuan pidana; Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 21 Tahun 2005
19 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Berkenaan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
UU No 9 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan bahwa Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
2 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 10 Tahun 2017
pajak - pemungutan - pengelolaan - sarang burung walet
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Paiak Sarang Burung Walet merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pembangunan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsional, dan demokratis;
UU no.6 Tahun 1983 jo. UU No.16 Tahun 2009, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997 jo. UU No.19 Tahun 2000, UU No.10 Tahun 2002, UU No.14 Tahun 2002, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014 jo. UU No.9 Tahun 2015, PP No.91 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2012 jo. Perda No,9 Tahun 2014.
Mengoptimalkan realisasi penerimaan daerah sektor pajak sarang burung walet berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, memberikan landasan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak sarang burung walet.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 126 dan pasal
127 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalamPengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2469);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
1441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
13. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Takalar (Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS RETRIBUSI JASA USAHA
BAB III
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BAB IV
RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
BAB V
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
BAB VI
RETRIBUSI TERMINAL
BAB VII
RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
BAB VIII
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
BAB IX
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
BAB X
RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
BAB XI
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
BAB XII
RETRIBUSI PENYEBERANGAN DI AIR
BAB XIII
MASA RETRIBUSI
BAB XIV
PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XV
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XVII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XVIII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XXI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XXII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XXIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
NOMOR 10 TAHUN 2012
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat